Anies soal Restu Maju Pilgub Jakarta dari Megawati: Saya Menunggu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 06:11 WIB

Anies merespons berita soal restu Megawati kepadanya untuk maju Pilgub Jakarta. Dia jadi salah satu kandidat kuat nan berpotensi diusung PDIP. Anies Baswedan jadi kandidat kuat sosok nan diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anies Baswedan angkat bunyi mengenai berita restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk kembali maju dalam Pilgub DKI Jakarta.

Ia mengaku tetap terus mengikuti proses nan saat ini tengah melangkah di internal PDI Perjuangan. Ia lantas meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari PDI Perjuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja sampai teman-teman di PDI Perjuangan menyampaikan kepada saya. Tentu semuanya menunggu pengarahan dari Ibu Ketua Umum Megawati. Saya menunggu," ujarnya di Posko Pemenangan Partai Buruh, Minggu (25/8).

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta memberi sinyal support kepada politikus Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya alias kerap disapa Aming usai menerima kunjungan Anies di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/8) siang.

Aming menyebut PDIP telah mempunyai kesamaan dengan Anies, terutama menyangkut komitmen terhadap konstitusi dan patokan main.

Sementara politikus PDIP, Masinton Pasaribu nan datang pada kesempatan itu menyatakan PDIP bakal menyambut dengan tangan terbuka jika Anies mau menjadi kader. Masinton menuturkan hasil pembicaraan dengan Anies akan disampaikan ke DPP PDIP.

Menurut Masinton, pertemuan itu digelar untuk menyamakan gelombang dan persepsi, khususnya mengenai ideologi dan platform perjuangan partai banteng.

Peluang Anies dan PDIP untuk berasosiasi di Pilkada DKI kian terbuka setelah DPR dan KPU berjanji bakal mengikuti putusan MK soal syarat periode pemisah pencalonan kepala daerah.

MK dalam amar putusannya pada Selasa (20/8), mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional