Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, nan merupakan revisi dari PP Nomor 25 Tahun 2020, menetapkan bahwa penghasilan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari (freelancer) bakal dipotong untuk simpanan Tapera.

Potongan Gaji untuk Tapera

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa potongan penghasilan untuk Tapera adalah sebesar tiga persen. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah menghitung akibat kebijakan ini dan percaya masyarakat bakal bisa beradaptasi, serupa dengan penerapan BPJS Kesehatan nan awalnya juga menuai pro dan kontra.

Respons Warganet

Namun, kebijakan ini mendapat banyak tanggapan negatif dari warganet. Di platform media sosial X, banyak nan mempertanyakan dan mengkritik kebijakan ini. Beberapa komentar menyuarakan kekhawatiran tentang beban tambahan bagi pekerja, terutama mereka dengan pendapatan rendah. Kritik juga muncul mengenai apakah potongan ini bakal betul-betul berfaedah untuk membantu masyarakat mempunyai rumah.

Detail Peraturan Tapera

Menurut Pasal 15 PP 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari penghasilan alias bayaran pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh peserta. Bagi pekerja berdikari alias freelancer, potongan penghasilan ditanggung sepenuhnya oleh peserta.

Pekerja nan diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah mereka nan berumur paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan setidaknya sebesar bayaran minimum. Selain itu, peserta juga bisa berasal dari masyarakat nan sudah menikah pada saat pendaftaran.

Pemberlakuan dan Pelaksanaan

Pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, ialah hingga 20 Mei 2027. Koordinasi untuk menentukan besaran simpanan peserta Tapera dilakukan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera.

Meskipun menuai banyak kritik, BP Tapera berupaya untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dengan menjelaskan faedah jangka panjang dari program ini, termasuk kemudahan akses terhadap perumahan bagi masyarakat luas.

Tapera di Luar Negeri

Singapura: Central Provident Fund (CPF)

Singapura menjadi salah satu contoh negara nan sukses menerapkan sistem tabungan perumahan rakyat. Program CPF ini memungkinkan peserta menggunakan tabungan nan dikumpulkan untuk membeli tempat tinggal. Gaji pekerja nan terdaftar dalam program CPF bakal dipotong sebesar 20% setiap bulan. Tak hanya itu, pemberi kerja bakal menambah sebesar 17% dari penghasilan untuk disalurkan ke rekening CPF peserta.

Australia: First Home Super Saver (FHSS)

Australia mempunyai program FHSS nan memungkinkan perseorangan menabung lebih sigap melalui biaya pensiun untuk membeli rumah. Berbeda dengan Tapera, peserta FHSS dibebaskan untuk memberikan kontribusi. Kontribusi ini mempunyai batas per tahun, ialah minimum A$ 15.000 dan maksimum A$ 50.000.

Cina: Housing Provident Fund (HPF)

Cina mempunyai program HPF nan mewajibkan pekerja dan pemberi kerja menyumbangkan persentase tertentu dari penghasilan untuk membantu pekerja mendapatkan hunian. Besaran iuran HPF disesuaikan dengan penghasilan pokok rata-rata bulanan peserta sepanjang tahun terakhir.

Korea Selatan: National Housing Fund (NHF)

Korea Selatan mempunyai program NHF nan bermaksud untuk mengatasi masalah keterjangkauan hunian. Baik pekerja maupun pemberi kerja menyumbangkan persentase tertentu dari penghasilan bulanan pekerja ke rekening NHF. Besaran iuran ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya didasarkan pada tingkat pendapatan. Kontribusi dipotong dari penghasilan tenaga kerja dan diimbangi oleh pemberi kerja. Dana nan terkumpul dapat digunakan untuk beragam keperluan nan berasosiasi dengan perumahan.

Malaysia: Employees Provident Fund (EPF)

Malaysia mempunyai program EPF nan dirancang untuk membantu pekerja menabung untuk masa pensiun mereka, dengan porsi untuk tabungan rumah. Baik pekerja maupun pemberi kerja menyumbangkan persentase dari penghasilan bulanan pekerja ke EPF. Besaran iuran ditentukan oleh pemerintah dan didasarkan pada usia pekerja dan status kependudukan.

MICHELLE GABRIELA  | RIZKI DEWI AYU | DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Pro-Kontra Sejumlah Pihak Soal Kebijakan Tapera, Apindo: Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis