Apa itu Gelar Perkara Khusus yang Diajukan Pegi di Kasus Vina?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 12:42 WIB

Secara umum gelar perkara biasanya dilaksanakan tiga kali ialah pada awal proses penyidikan, pertengahan, hingga akhir penyidikan. Tersangka Pegi namalain Perong ajukan gelar perkara unik kasus pembunuhan Vina. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Pegi Setiawan namalain Pegi Perong resmi mengusulkan permohonan gelar perkara unik ke Bareskrim Polri.

Permohonan tersebut diajukan Pegi melalui pengacaranya, pada Rabu (5/6) kemarin. Dalam permohonannya, gelar perkara unik dimaksudkan untuk meninjau kembali proses penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara termasuk sebagai salah satu tahapan dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara dibagi menjadi dua kategori ialah biasa maupun khusus. Secara umum gelar perkara biasanya dilaksanakan tiga kali ialah pada awal proses penyidikan, pertengahan, hingga akhir penyidikan.

Sementara itu, pada Pasal 71 ayat 1 Peraturan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat tujuan dilaksanakannya gelar perkara unik dalam suatu kasus tindak pidana.

Tujuan pertama ialah sebagai respons terhadap laporan, pengaduan alias komplain nan diajukan oleh pihak berperkara alias kuasa norma setelah ada perintah dari pemimpin interogator selaku penyidik.

Kedua, gelar perkara unik juga dapat dilakukan dengan tujuan membuka kembali investigasi nan telah dihentikan setelah mendapatkan bukti baru.

Selanjutnya gelar perkara unik juga dilakukan untuk menentukan tindakan tindakan kepolisian secara unik serta membuka kembali investigasi berasas putusan praperadilan nan berkekuatan norma tetap.

Kemudian dalam Pasal 71 ayat 2 peraturan nan sama disebutkan bahwa terdapat delapan poin pertimbangan sebagai syarat penyelenggaraan gelar perkara khusus.

Pertama, diberikan persetujuan tertulis oleh Presiden alias Mendagri alias Gubernur. Kedua kasus dimaksud telah menjadi perhatian publik secara luas. Ketiga dilakukan atas permintaan penyidik.

Keempat, perkara terjadi di lintas negara alias lintas wilayah dalam negeri. Kelima, berakibat massal alias kontinjensi. Keenam, kriteria perkaranya sangat sulit.

Kemudian dilakukan berasas permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divhubinter Polri. Terakhir dilakukan sebagai pertimbangan untuk pembukaan blokir rekening.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional