Menkes Disomasi Buntut Proses Seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah mahir kedokteran tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin nan dianggap 'offside' dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

Dalam perihal ini, KP2KN menyoroti penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman nomor: KP.01.02/A/5105/2024 nan ditandatangani Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur ketentuan persyaratan, sistem seleksi, tata langkah pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimuat melalui Pasal 711 PP Nomor 28 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan personil Kolegium Kesehatan Indonesia nan di dalamnya telah diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin pengetahuan kesehatan," bunyi salinan surat gugatan nan diterima, Rabu (2/10).

Somasi itu juga menuntut agar Budi mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang sistem seleksi, tata langkah pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

Menkes didesak untuk menggantinya dengan peraturan menteri baru nan substansinya tak lagi menyimpang alias bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Apabila Saudara Menteri tidak mengindahkan gugatan ini dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak surat ini, kami bakal mengambil langkah-langkah hukum," bunyi gugatan itu.

Sementara, KP2KN menyebut bahwa Budi saat menerbitkan PMK No. 12/2024 justru melakukan penyelundupan norma berupa menyelipkan proses pembentukan kolegium melalui proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan personil Kolegium Kesehatan Indonesia.

Sesuai ketentuan Pasal 1 nomor 26 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1 nomor 44 PP Nomor 28/2024 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 704 dan 705 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kolegium dan Kolegium Kesehatan Indonesia adalah dua entintas nan berbeda.

Selain tidak sah secara hukum, menkes dianggap telah mencampuradukkan proses pembentukan dua entitas sehingga dinilai telah melakukan kekeliruan serius dalam membentuk Peraturan Menteri.

Lebih jauh, KP2KN menuding PMK No. 12/2024 juga memuat ketentuan pemilihan Kolegium Kesehatan Indonesia nan tak akuntabel, transparan, tidak terjaga kerahasiaan kewenangan pilih setiap tenaga kesehatan nan memberikan suaranya. Selain itu tidak ada agunan jika sosok terpilih merupakan orang-orang nan tepat.

Dalam Pasal 20 ayat 6 Peraturan Menteri dimaksud, pemilihan dilakukan melalui sistem Informasi Kesehatan nan terintegrasi pada sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Penyusunan daftar nama calon sesuai dengan ranking dapat mempertimbangkan pengalaman calon dalam pengelolaan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Dengan langkah kerabat Menteri Kesehatan nan melakukan secara voting dan apalagi dengan pemilihan secara online ini menyimpang jauh dari azas nan mestinya Saudara Menteri Kesehatan lebih mengerti dan mengerti lantaran kerabat Menteri Kesehatan adalah pejabat negara nan semestinya menjunjung tinggi dasar Negara ialah Pancasila," kata KP2KN.

KP2KN menyebut, pemilihan ketua dan personil kolegium pengetahuan kedokteran di Indonesia lazimnya selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan kriteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas.

Belum lagi, lanjutnya, persiapan nan tergesa-gesa, menilik surat keputusan KP.01.02/A/5105/2024 nan diteken 23 September 2024 dan dilaksanakan tiga hari berikutnya, ialah tanggal 26 September 2024.

Ketua KP2KN nan juga Direktur Utama RSA UGM, Darwito menambahkan, merujuk Pasal 18 Peraturan Menteri, menteri melakukan seleksi terhadap calon personil Kolegium Kesehatan Indonesia dengan melibatkan kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bagian pendidikan.

"Seorang Menkes ngurusi pendidikan, harusnya urusan Kemenristekdikti, nah dia (Budi Gunadi) mencampuradukkan, harusnya dipilih berasas kolaborasi, menkes dan Kemenristekdikti, itu enggak masalah. Tapi jika ini melampaui kewenangan," kata Darwito di Sleman, Rabu (3/10).

"(Menkes) offside, kita peringatkan. Semoga mendengar dan kemudian bisa memperbaiki," sambungnya.

Darwito pun mengkhawatirkan seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia nan serampangan ini bisa berimplikasi bumi pendidikan kedokteran.

"Kalau dari segi pendidikan, jika aturannya nggak jelas ya menghasilkan para master nan nggak jelas juga lantaran ada intervensi alias salah urus," tegas Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DIY itu.

Darwito menambahkan, gugatan ini bakal dilayangkan kepada Menkes besok pagi dan pihaknya memastikan adanya langkah norma andaikan peringatan ini tidak direspons dengan baik.

"Mengenai langkah hukum, ya mungkin kelak setelah somasi, apakah dimungkinkan PTUN alias uji materi ke MA," pungkasnya.

(kum/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional