Yogyakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa norma Keraton Yogyakarta mengungkap makna di kembali tuntutan tukar rugi sebesar Rp1.000 dalam gugatan mengenai kepemilikan tanah nan diklaim PT. KAI (Persero).
Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menuturkan, makna tukar rugi ini tak lepas dari makna nomor seribu itu sendiri dalam Bahasa Jawa ialah 'sewu'.
Kata 'sewu' ini juga ada pada frasa 'nuwun sewu' nan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia adalah permisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan seribu itu kan sewu, permisi dan sebagainya," kata Markus di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (14/11).
Maksud Markus, Keraton Yogyakarta memang tak mempermasalahkan penggunaan asetnya oleh PT KAI. Namun, setidaknya BUMN penyelenggara jasa perkeretapian itu bersedia tertib manajemen dengan tidak menyertakannya sebagai aktiva tetap mereka.
"Keraton tetap memikirkan untuk masyarakat, ini memang untuk kepentingan masyarakat Yogyakarta, makanya kita tidak menggugat materiil nan besar kan, hanya seribu untuk sekadar mengingatkan mereka saja, makanya sesuai dengan gugatan kami, kami meminta mereka untuk tunduk dan alim (aturan berlaku)," sambungnya.
Markus menguraikan, gugatan dilayangkan oleh kliennya pada Oktober 2024 lampau ke PN Yogyakarta agar PT KAI tertib manajemen dan alim pada patokan Perundang-undangan berlaku, dengan tidak mencatatkan aset milik keraton sebagai aktiva tetap.
Menurut dia, ada lima bagian tanah nan jadi objek perkara. Meliputi Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan Mess Ratih ke barat.
PT KAI mencatat kelima bagian tanah ini sebagai aset mereka, sementara keraton mengklaimnya sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Memang punya Kasultanan Yogyakarta dan sudah ada sertifikatnya," tegas Markus.
"Di sini kami menggugat ini hanya untuk simpel kok, untuk minta PT KAI tertib manajemen ya, untuk tidak dicatat sebagai aktiva tetap mereka, tapi itu masuk sebagai asetnya kesultanan. Itu aja sih," ungkap Markus.
Sidang untuk perkara ini sendiri di PN Yogyakarta telah dua kali ditunda lantaran ketidakhadiran Kementerian BUMN selaku tergugat II dan Kementerian Keuangan RI selaku pihak turut tergugat.
"Hari ini sidang agenda ketiga sih, tapi tetap pemeriksaan identitas para turut tergugat lantaran tetap ada nan belum datang kemarin. Makanya kemungkinan besar untuk hari ini ditunda, hanya untuk pemeriksaan legal standing dari para pihak. Agenda selanjutnya pasti kan mediasi, jika memang mediasi tidak melangkah masuk ke dalam pokok perkara," katanya.
Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta mengenai kepemilikan tanah nan diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut tukar rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.
Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono, karena klausul PT KAI nan mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.
Dalam perihal ini, penggugat memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat mempunyai kewenangan atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.
(kum/ugo)
[Gambas:Video CNN]