Apa Maksud Bebas Bersyarat yang Diterima Jessica Wongso Hari Ini?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongsobebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8).

Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi balasan 20 tahun penjara lantaran kasus pembunuhan tersebut.

Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga bakal menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica tampak keluar dari lapas wanita kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.37 WIB pada hari ini.

Terlepas dari itu, apa sebenarnya nan dimaksud dengan bebas bersyarat?

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat nan ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu corak kewenangan nan diterima narapidana. Pemberian tersebut kudu berfaedah bagi narapidana dan keluarganya.

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keahlian saat berbaur dengan masyarakat.

Ketentuan pembebasan bersyarat

Narapidana nan bakal menerima pembebasan bersyarat kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan antusias dan;

4. Masyarakat dapat menerima program aktivitas pembinaan narapidana

5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Narapidana nan bakal menerima pembebasan bersyarat ini juga kudu melampirkan sejumlah dokumen, yakni

1. Fotokopi quote putusan pengadil dan buletin aktivitas penyelenggaraan putusan pengadilan;

2. Laporan perkembangan pembinaan nan dibuat oleh wali pemasyarakatan alias hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan nan dilakukan oleh asesor.

3. Laporan penelitian kemasyarakatan nan dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan nan diketahui oleh kepala Bapas;

4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana nan bersangkutan;

5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;

7. Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak bakal melakukan perbuatan melanggar hukum.

8. Surat agunan kesanggupan dari pihak Keluarga nan diketahui oleh Lurah alias kepala desa alias nama lain nan menyatakan :

- Narapidana dan anak pidana tidak bakal melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

-Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

(nsa/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional