Apa yang Harus Diwaspadai dari PP Tambang Jokowi buat Ormas Agama?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken peraturan pemerintah (PP) nan memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyertakan pasal 83A nan memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun apa sebetulnya nan kudu dipahami publik mengenai 'hadiah jalur khusus' konsesi tambang dari pemerintahan Jokowi  buat ormas keagamaan di Indonesia tersebut?

Analis ekonomi-politik dan kebijakan publik FISIP UI, Andrinof Achir Chaniago menilai PP nan baru diteken Jokowi itu menunjukkan perlakuan atas Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 kian kacau.

Dia mengingatkan pasal di dalam UUD 1945 itu mengatur seluruh kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas itu beranggapan kebijakan ini kian menunjukkan pengelolaan SDA nan sarat bakal kepentingan politik dan ekonomi nan sempit.

"Ini menunjukkan perlakuan terhadap pasal 33 ayat 3 UUD '45 makin kacau," kata Andrinof kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/6).

Andrinof mengatakan kebijakan itu hanya ekspansi bagi kewenangan kelola nan lebih ditentukan oleh motif tukar-menukar kepentingan. Menurutnya, kebijakan itu hanyalah ekspansi dari praktik izin tambang nan telah terjadi selama ini.

Selama ini, kata dia, orang nan mendapatkan IUP adalah mereka nan dekat dengan kekuasaan alias mempunyai posisi tawar nan kuat.

"Dasarnya lebih dominan lantaran barter kepentingan sempit. Praktek ini membikin tujuan pengelolaan sumberdaya alam makin jauh dari tujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucapnya.

Andrinof pun mempertanyakan motif pemberian izin itu ke ormas keagamaan.

"Ketika pengelolaan SDA diberikan kepada pihak, baik itu golongan maupun lembaga, yg tidak kompeten mengurus ekonomi sumberdaya alam, maka motif pemberian izin kelola itu patut dipertanyakan," ujar dia.

Andrinof lantas meminta pemerintah agar konsisten dalam menjalankan Pasal 33 ayat 3. Ia menyarankan agar pemerintah memperbesar peran BUMN dalam mengelola SDA di Indonesia.

"Dengan syarat BUMN nan mengelola SDA kudu betul-betul menerapkan good corporate governance," tegasnya.

Terpisah, peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman juga mengkritik peraturan nan baru diteken Jokowi itu. Ia menyatakan pengelolaan tambang semestinya diserahkan ke pihak nan berkapasitas untuk mengelolanya.

"Kalau diserahkan ormas ini kan bukan badan upaya nan betul-betul dia punya kompetensi, skill di bagian tambang," kata Ferdy kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/6) malam.

Di satu sisi, dirinya pun mencurigai bahwa itu merupakan bagian dari praktik politik selama ini nan akomodatif alias balas budi terhadap pihak nan dekat saja.

Ia mengatakan tata kelola pertambangan semestinya dibangun secara ahli dan tak dicederai dengan perihal nan berkarakter politik akomodatif dan balas budi.

"Ketika dia diberikan IUP, ya itu kan agak bermasalah itu, itu kan bagi-bagi kue sebenarnya," ucap dia.

Baca laman selanjutnya.


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional