TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyampaikan tiga angan kepada pemerintah dalam rangka pengamanan industri tekstil nasional. Menurut dia, salah satu nan kudu segera dilakukan adalah menerbitkan rancangan undang-undang alias RUU sandang.
“Kami punya angan agar Baleg (Badan Legislasi) DPR RI bisa menggunakan kewenangannya mendorong pemerintah melakukan perbaikan,” kata Danang saat ditemui usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Baleg DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Menurut dia, API telah mengusulkan RUU Sandang sejak tahun lalu. Namun tidak ada tindak lanjut hingga DPR kembali menggelar pertemuan, setelah industri tekstil menjadi sorotan seusai pailitnya Sritex.
Selain aspirasi mengenai undang-undang tersebut, Danang mengatakan pemerintah perlu memperkuat penegakan norma terhadap aktivitas impor ilegal. Barang impor ilegal, kata dia, tetap menjadi momok bagi pelaku industri tekstil.
Danang juga berambisi ada perbaikan izin mengenai manajemen impor barang, terutama pada peralatan jadi sektor garmen dan tekstil. Ia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 nan ditengarai menjadi pembuka kran impor peralatan jadi.
“Ini (regulasi) nan dikeluhkan banyak teman-teman di industri tekstil, industri keramik, industri kaca lembaran, industri kosmetik, industri perangkat rumah tangga. Bukan hanya garmen, loh,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Iklan
“Minggu depan bakal dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator bagian Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Isy menyebut, kepastian mengenai rencana revisi Permendag Nomor 8 2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi terbatas dengan Kemenperin pekan depan. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 20 menimbulkan persoalan dalam industri tekstil.
Menurut Agus, perihal ini apalagi telah menjadi pengetahuan umum bagi pihak-pihak nan menekuni industri manufaktur, khususnya tekstil. “Orang-orang nan menekuni industri manufaktur itu mengerti betul memang ada problem nan tercipta sebagai akibat dari terbitnya Permendag 8,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin, 28 Oktober 2024.
Oyuk Ivani berkontribusi pada tulisan ini.
Pilihan editor: Kementan Sebut Indonesia Siap Budidaya Anggur Shine Muscat Lokal