TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dijadwalkan berjumpa dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) besok pada Kamis, 28 November 2024 untuk membahas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pertemuan itu disebut Apindo atas panggilan Kemenkeu.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan dia belum bisa memberi perincian banyak tentang rencana pembahasan untuk besok. Namun, dia menilai pemerintah sedang berada dalam posisi mau mendengar masukan dari beragam pihak.
“Saya rasa pemerintah pada saat ini dalam posisi mau mendengar masukan-masukan,” kata dia saat ditemui usai konvensi pers “Visit Store Klingking Fun - Pesta Diskon Anti Golput Edisi Pilkada 2024” pada Rabu, 27 November 2024.
Shinta menerka, pemerintah saat ini mungkin mau berganti pikiran bersama. “Saya percaya pemerintah juga mengerti situasi nan kita hadapi,” ujarnya.
PPN adalah pajak nan dikenakan pada wajib pajak orang pribadi alias badan upaya nan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan peralatan dan/atau jasa kena pajak. Perubahan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN berfaedah naiknya nilai sebagian besar peralatan akibat pertambahan pajak nan melekat padanya. Rencana penerapan kebijakan ini menghadapi penolakan dari beragam pihak, lantaran diumumkan saat kondisi ekonomi sedang lemah. Para ahli ekonomi memperkirakan kenaikan PPN bakal menggerus daya beli masyarakat.
Shinta mengatakan Apindo hingga saat ini tetap menunggu kepastian tentang pertemuan dengan Kemenkeu besok. Ia belum bisa memastikan pertemuan bakal berjalan pada pukul berapa.
Menurut dia, nan krusial bukanlah pertemuannya, melainkan keputusan pemerintah nantinya. CEO Sintesa Group itu menduga kementerian-kementerian pasti terlebih dulu mengadakan obrolan internal mengenai kebijakan PPN.
“Ini kan bukan hanya keputusan Kementerian Keuangan. Saya percaya ini antar kementerian mereka perlu berbincang juga,” tuturnya. “Saya percaya mereka mau menggodok dulu, sehingga pada saat berjumpa dengan kami sudah ada solusinya.”
Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Meski demikian, dia menyebut, keputusan soal PPN tetap menunggu pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Hampir pasti diundur,” kata Luhut kepada awak media di area Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 November 2024.
Luhut menyebut sebelum kenaikan PPN berlaku, pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi ke masyarakat satu hingga dua bulan sebelum pemerintah terapkan kebijakan tersebut. Dia menyebut, pemerintah saat ini juga sedang menghitung besaran stimulus itu. “Sebelum itu jadi (PPN 12 Persen), kudu diberikan dulu stimulus ke ekonomi rakyat,” kata dia.
Menanggapi potensi penundaan, Shinta berbicara Apindo bakal menanti corak stimulus seperti apa nan bakal diberikan kepada masyarakat. “Kami mau lihat dulu stimulusnya itu apa. Karena kami merasa dengan kondisi seperti ini, (kenaikan PPN 12 persen) bakal mempersulit,” ujarnya.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.