TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Apindo (Apindo), Solihin, menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bakal membebani perusahaan dan karyawan. Dia menyebut selama ini, baik perusahaan maupun tenaga kerja telah dibebani dengan beragam potongan. “Kita tahu dalam jumlah tertentu kita sudah banyak pemotongan dan kewajiban,” ujar Solihin dalam konvensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Solihin menjelaskan, iuran nan dipotong dari bayaran itu antara lain Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. Dia menyebut seluruh potongan itu kudu ditanggung perusahaan dan pekerja. Adapun total pungutan nan dibebankan kepada pengusaha, kata Solihin, saat ini telah mencapai 18,24 hingga 19,74 persen. “Jika ditambah Tapera lagi, ini saya pikir bakal jadi beban berat buat perusahaan juga pekerja,” kata dia.
DPP Apindo DKI Jakarta tak sendiri menolak Tapera. Dalam konvensi pers itu, sejumlah federasi serikat pekerja (FSP) hadir, ialah FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI), FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, merespons banyaknya kritik nan ditujukan kepada program besutannya itu. Dia menyebut pihaknya sekarang berfokus membangun kredibilitas untuk mendapat kepercayaan masyarakat.
"Harus dibangun dulu kredibilitas BP Tapera untuk mendapatkan trust masyarakat. Itu tugas nan diamanahkan ke kami dari Komite (BP Tapera) pada pelantikan 13 Maret 2024 kemarin," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Juni 2024. Heru mengatakan, Komite Tapera merekomendasikan agar BP Tapera memperbaiki tata kelola terlebih dahulu. Progresnya tetap terus dipantau secara langsung oleh Komite Tapera.
Iklan
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya izin ini, para pekerja swasta dan berdikari diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Substansi PP Nomor 21 Tahun 2024 itu hanya menyangkut pengaturan peningkatan kualitas tata kelola BP Tapera, sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terutama untuk biaya FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) nan berasal dari APBN," kata Heru.
HAN REVANDA PUTRA