Apindo Minta Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPh 21 DTP untuk Menyelamatkan Industri Tekstil

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo mengusulkan pemerintah memberlakukan insentif pajak penghasilan 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menyelamatkan industri padat karya. Khususnya tekstil nan sedang terpuruk seperti nan terjadi pada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) nan dinyatakan pailit.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan pengusaha berambisi pemerintah meningkatkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), salah satunya dengan memberlakukan kembali keringanan PPh 21 seperti di era pandemi covid-19. “Karena kan memang ini (industri) lagi kontraksi, tapi kelak setelah normal kembali, ya kembali ke normal,” ujarnya di instansi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2024.

Permohonan ini, menurut Anne, sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dua pekan nan lalu. Ia berujar, kementerian finansial (Kemenkeu) sudah mencatat usulan dari Apindo sebelum menteri dilantik di kabinet Presiden Prabowo. Pengusaha berambisi ada tindak lanjut dari permintaan mereka lantaran bendaharawan negara tetap orang nan sama.

Dalam pertemuan nan digelar dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin, usulan relaksasi ini juga disampaikan. “Kami menyampaikan saja, Pak Airlangga juga noted, tapi kami lebih menyampaikannya ke Kemenkeu,” kata dia.

Iklan

Apindo berambisi dengan diterapkannya PPh 21 DTP, daya beli bakal meningkat, khususnya di kalangan pegawai. Anne menambahkan, usulan ini tujuannya untuk membantu pekerja, bukan untuk pengusaha. “Lebih krusial untuk pekerjanya, kan PPh 21 wajib pungutnya di kita (pengusaha), tapi beban di pekerja,” ujarnya lagi.

Sebelumnya PPh 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2021. Pegawai dengan kriteria tertantu nan penghasilannya dipotong pajak, mendapat insentif. Artinya, potongannya ditanggung oleh pemerintah. Peraturan ini diterapkan pada sektor upaya tertentu nan terdampak.

Pilihan Editor: Sritex Pailit, Jauh Hari Faisal Basri Pernah Ingatkan Bakal Terpuruknya Industri Tekstil

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis