TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo memprotes patokan upah minimum nan kerap berubah dalam beberapa tahun terakhir. Apindo menyebut keputusan itu tidak baik untuk suasana investasi.
Berdasarkan catatan asosiasi tersebut, patokan tentang ketenagakerjaan telah diganti setidaknya empat kali dalam sepuluh tahun terakhir. “Meningkatkan ketidakpastian, dan ini nggak bagus buat investasi. Sangat jelek,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 November 2024.
Bob menjelaskan, bumi upaya kudu memperkirakan apakah investasi bakal menguntungkan alias tidak, dan bakal berbalik modal dalam berapa tahun. Untuk menghitung itu, kata dia, dibutuhkan asumsi-asumsi termasuk kenaikan upah. “Kalau izin berubah-ubah, hitungan berubah semua,” tuturnya.
Selain soal investasi, dia menambahkan, bumi upaya juga mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji. Ada pula kontrak-kontrak jangka menengah dan jangka panjang nan memerlukan perkiraan harga. Kedua perihal ini menurutnya bakal dibuat kacau dengan perubahan regulasi.
Apindo juga mengatakan bahwa kerap bergantinya izin dapat berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. “Apindo beranggapan bahwa situasi nan tidak kondusif tersebut bakal membikin suasana upaya di Indonesia menjadi semakin sulit,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dikutip dari keterangan tertulis nan diterima Tempo, Sabtu.
Protes Apindo dipicu oleh putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sidang nan dipimpin Ketua MK Suhartoyo mengabulkan pengetesan konstitusional 21 norma dalam UU tersebut. Salah satu poin di dalam putusan MK tersebut adalah perihal bayaran minimum. Para pemohon mengusulkan 71 poin petitum nan terdiri dari tujuh klaster dalil, ialah dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, bayaran dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), duit pesangon (UP), duit penggantian kewenangan bayaran (UPH), dan duit penghargaan masa kerja (UPMK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bayaran minimum menjadi perihal paling krusial untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Penetapan UM Provinsi tahun 2025 paling lambat dilakukan pada 21 November 2024, sementara untuk penetapan UM Kabupaten/Kota kudu dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.