APJII Kritisi Pemerintah Terbitkan Izin Starlink Padahal Belum Dirikan Kantor Operasional

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Penyedia jasa internet berbasis satelit asal Amerika Serikat, Starlink resmi beraksi di Indonesia sejak pertengahan Mei 2024. Namun, Starlink nan dimiliki oleh Elon Musk ini belum mempunyai instansi pusat operasional jaringan alias network operation center (NOC) di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Muhammad Arif mengkritisi langkah pemerintah nan memberikan izin uji layak operasi kepada Starlink meski instansi operasionalnya belum ada. Pemerintah dalam perihal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kemenkominfo hanya mengimbau agar miliarder Elon Musk itu segera membangun NOC di Tanah Air. "Kalau saya bilang sebenarnya bukan diimbau, NOC itu untuk menjaga layanan, jadi harusnya sudah ada ketika uji layak operasi itu," katanya ditemui di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. 

Menurut dia, Kominfo semestinya memberikan izin operasi kepada penyedia jasa layanan internet setelah mengecek kesiapan, seperti instansi operasional dan sistem. Termasuk mengecek gimana penyedia jasa internet itu mengatasi keluhan pelanggan.

Padahal, ujarnya, penyedia jasa internet nan lain diharuskan mempunyai NOC terlebih dulu sebelum mendapatkan uji layak operasi. Ia menilai, semestinya ada perlakuan norma setara nan diberikan oleh pemerintah, baik kepada Starlink maupun penyedia jasa internet lainnya.

"Makanya jika ada narasi (pemerintah) mengimbau (Starlink) untuk mempunyai NOC di Indonesia, itu lucu. Harusnya sudah ada NOC sebelum jasa launching," ucapnya.

Iklan

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria mengatakan penyedia jasa layanan internet berbasis satelit Starlink sedang membangun instansi operasional di Indonesia. Pembangunan instansi PT Starlink Services ini menyusul jasa operasional Starlink nan sudah di resmikan sejak pertengahan Mei 2024. "Sedang dalam proses (pembangunan instansi operasional)," kata Nezar ditemui di Fairmont Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Tidak hanya instansi operasional, Kominfo juga meminta Elon Musk, Starlink untuk menyiapkan gateway di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada tenggat resmi dari kementeriannya kepada Starlink untuk membangun NOC di Indonesia. Akan tetapi, dia menginstruksikan agar Elon Musk secepatnya membangun instansi pusat untuk operasional Starlink di Indonesia. "Secepatnya, sasaran tahun ini kudu sudah jadi," ucapnya.

Menurut Nezar, Kominfo tidak menutup kemungkinan bakal memberikan denda ke miliarder asal Amerika Serikat itu andaikan tidak membangun NOC Starlink di Indonesia. Namun, menurut dia, saat ini Kominfo tetap berfokus perihal potensi pajak nan bisa didapat negara dari beroperasinya Starlink. "Kalau soal denda, kelak kami bicarakan. nan krusial mereka kudu comply (mematuhi) dengan peraturan-peraturan nan ada," ujar Nezar.

Pilihan editor: Kominfo Buka Peluang Starlink Beroperasi di Perkotaan, APJII Minta Pemerintah Tentukan Sikap

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis