TEMPO.CO, Jakarta - Sejak September 2022 lalu, Aplikasi Temu telah tiga kali berupaya mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengusulkan ulang pendaftaran mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Fiki Satari. Dia mengatakan, pendaftaran ini kandas lantaran telah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nan kebanyakan sama.
Sampai hari ini, pemerintah tak mengizinkan platform lokapasar asal Cina itu beraksi di Tanah Air lantaran dianggap bakal menakut-nakuti upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fiki mengatakan, aplikasi Temu memungkinkan transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan. Dia menilai skema ini bakal mematikan UMKM.
“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini bakal sangat membahayakan UMKM dalam negeri,” ucapnya dalam keterangan tertulis nan dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Aplikasi Temu, kata Fiki, mempunyai konsep menjual peralatan langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Ditambah dengan adanya subsidi nan diberikan platform, produk di aplikasi dapat dihargai dengan sangat murah.
Iklan
Sampai hari ini, kata Fiki, aplikasi Temu telah memasuki Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Bahkan, Temu sekarang mulai berekspansi ke area Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia. Karena itu, pemerintah kudu terus mengawal agar aplikasi Temu tak masuk ke Indonesia.
Fiki berharap, Kemenkumham, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta pemangku kebijakan mengenai dapat bersinergi mencegah masuknya aplikasi Temu ke Indonesia. “Kita tidak boleh lengah, kudu kita kawal terus," katanya.
Pilihan Editor: Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan