Arsjad Rasjid Dipastikan Tak akan Maju dalam Munas Kadin

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Arsjad Rasjid dipastikan tak bakal mencalonkan diri kembali sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional (Munas) mendatang. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin, Eka Sastra.

"Ketua Umum Arsjad Rasjid telah menyampaikan secara terbuka beliau tidak bakal maju lagi pada Munas nan bakal datang. Kami mau cari solusi terbaik," kata Eka dalam bertemu pers di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Terpilih dalam Munas Kendari pada 2021, Arsjad seyogianya baru bakal lengser pada Munas 2026 mendatang. Namun, Anindya Novyan Bakrie, nan saat itu menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, tiba-tiba-mengklaim telah ditunjuk sebagai Ketua Umum Kadin pada Munas Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024 lalu.

Dimediasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 27 September 2024, Arsjad dan Anindya akhirnya bermufakat mempercepat penyelenggaraan Munas setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Sempat menguap beberapa waktu, Kadin kubu Arsjad kembali mencuatkan agenda ini setelah mendapatkan petunjuk dari pemerintah saat lawatan Presiden ke Cina.

Eka bercerita, dia pernah menerima perwakilan dari pemerintah untuk menyetor nama-nama kepanitiaan. Namun sampai hari ini, rencana itu tidak melangkah lagi. Terakhir, dalam lawatan Prabowo ke Cina nan juga didampingi oleh Arsjad dan Anindya, dia mengatakan pemerintah menyampaikan perintah mengakhiri perselisihan.

Menurut Eka, jalan satu-satunya untuk mengakhri perselisihan adalah melalui Munas. Sebab, hanya Munas nan dapat memilih dan mengangkat Ketua Umum, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin. Munaslub memang dapat menjalankan kegunaan serupa, tapi prosedurnya sangat ketat.

"Satu-satunya agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) bermufakat melakukan Munas sesuai dengan agenda nan diberikan pemerintah," kata Eka.

Kendati sepakat menggelar Munas, Eka tetap menilai penyelenggaraan Munaslub tak sesuai aturan. Namun, dia mengatakan Arsjad telah legowo merelakan jabatannya daripada perselisihan terus berlanjut. "Sudahlah, mari kita akhiri perselisihan. Bangsa ini butuh komitmen, kebersamaan, kekompakan dari seluruh pengusaha," ucap Eka.

Kadin bakal menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November 2024. Rapimnas merupakan forum nan dihadiri para Kadin Provinsi dan ALB untuk memutuskan penyelenggaraan Munas. Apabila usul Munas disetujui seluruh pemegang kewenangan bunyi dalam Rapimnas, Kadin bakal membentuk kepanitiaan bersama. Setelah itu, baru Munas dapat terselenggara.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 8 huruf d Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, Munas berkuasa menetapkan keputusan untuk menyelesaikan persoalan organisasi. Selain itu, Munas berkuasa memilih dan mengangkat Ketua Umum, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis