ART Tewas Usai Kabur di Tangerang Korban TPPO, 3 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka mengenai tindakan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CC, anak berumur 16 tahun, nan melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang.

Usai peristiwa nahas tersebut, polisi langsung mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pemalsuan dokumen. Sebab, korban nan merupakan ART itu tetap berumur di bawah umur, namun dari arsip nan ditemukan disebutkan berumur 21 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari hasil gelar perkara nan kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (6/6).

Ketiga tersangka ialah J (36) selaku penyalur nan menyalurkan korban kepada majikannya atas nama L. Selain itu, J juga berkedudukan menyiapkan KTP tiruan nan digunakan korban.

Lalu tersangka kedua ialah K (42) nan berkedudukan membikin KTP tiruan atas nama korban. K diketahui mendapat penghasilan sebesar Rp300 ribu untuk membikin KTP tiruan tersebut.

Kemudian, tersangka ketiga adalah L nan merupakan majikan korban. L diduga telah melakukan kekerasan bentuk selama korban bekerja dengannya.

"Diduga L ini telah melakukan kekerasan bentuk dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berupaya kabur," ucap Zain.

"Pada saat di atas, dia berupaya kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya nan berkepentingan melompat ke bawah sehingga nan berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," imbuhnya.

Polisi menyebut beberapa patokan nan dilanggar ialah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, kemudian UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapus KDRT, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263, 264 KUHP tentang Pemalsuan arsip dan Pasal 333 KUHP.

Zain mengatakan saat ini pihaknya tetap mengejar keberadaan dua pelaku lain, masing-masing berinisial RT dan AN. Namun, Zain belum merinci soal keterlibatan dua orang ini dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Zain mengungkapkan korban berinisial CC akhirnya meninggal bumi setelah sempat mendapatkan perawatan medis pasca-insiden tersebut.

"Korban sendiri sudah ditangani medis mulai tanggal 29 Mei korban dibawa ke RS Tiara, kemudian dirujuk pada tanggal 30 Mei ke RSUD Kabupaten Tangerang," ucap Zain.

"Kemudian 1 Juni 2024 korban tidak sadarkan diri, sehingga diputuskan dimasukkan ke ICU, kemudian tadi pada 5 Juni juni 2024 kurang lebih pukul 14.18 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.

Dalam kasus ini, CC melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/5) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dari hasil penyelidikan sementara korban merupakan seorang anak berumur 16 tahun. Informasi ini diperoleh berasas Kartu Keluarga (KK) dan piagam korban nan didapatkan dari orang tua korban.

Namun, kata Zain, dari KTP milik korban nan ditemukan tertera bahwa korban berumur 22 tahun. Zain menduga telah terjadi pemalsuan identitas agar korban bisa bekerja sebagai ART.

"Diduga telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan identitas korban agar korban bisa diperkerjakan sebagai ART. Hal tersebut termasuk dalam TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Zain dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional