ASITA Minta Aturan Bebas Visa Kunjungan Singkat Diperbaiki untuk Tingkatkan Jumlah Wisatawan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Budijanto Ardiansjah kembali menekankan perlunya peninjauan ulang pada kebijakan Bebas Visa Kunjungan Singkat alias BVKS. Menurutnya, ini menjadi salah satu poin krusial nan bisa mendorong upaya pemulihan kondisi pariwisata dalam negeri, khususnya dalam mengejar ketertinggalan jumlah sasaran wisman nan berjamu ke Indonesia hingga akhir tahun.

“Penguatan kebijakan nan membikin visitor terutama negara-negara jiran (tetangga) untuk masuk ke Indonesia serta revisi kembali kebijakan BVKS terutama bagi negara-negara asal wisman nan selama ini memberikan kontribusi besar,” tuturnya kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 2 November 2024.

Pernyataan tersebut menyusul terbitnya catatan perkembangan pariwisata milik Badan Pusat Statistik (BPS) nan menyatakan kunjungan visitor mancanegara (wisman) pada September 2024 mencapai 1,28 juta kunjungan, naik 19,53 persen year on year (yoy). Peningkatan jumlah kunjungan wisman secara kumulatif dari Januari hingga September 2024 mencapai 10,37 juta kunjungan, naik 20,28 persen dibandingkan periode nan sama tahun 2023.

Adapun, wisman nan berjamu ke Indonesia pada September 2024 didominasi oleh wisman nan berasal dari Malaysia dengan persentase sebanyak 18,33 persen, Australia sebesar 12,45 persen, dan Tiongkok sebanyak 8,93 persen.

Beberapa waktu lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo sempat mengesahkan kebijakan nan menyebut bebas visa kunjungan nan mulanya bertindak bagi 165 negara jadi hanya bertindak untuk 13 negara terpilih. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perperes) Nomor 95 Tahun 2024  tentang Bebas Visa Kunjungan dan diteken pada 29 Agustus 2024 lalu.

Negara-negara nan terdaftar, alias disebut dalam peraturan sebagai Subjek Bebas Visa Kunjungan, mendapat keistimewaan dengan dibebaskan dari tanggungjawab mempunyai visa kunjungan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (2) dari peraturan tersebut.

Iklan

Subjek bebas visa kunjungan meliputi pemerintah wilayah administratif unik suatu negara, dan entitas tertentu alias pemegang izin tinggal tertentu. Tiga belas negara nan termasuk ke dalam subjek bebas visa kunjungan dalam Perpres tersebut adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

Merujuk catatan BPS, selain Malaysia, dua negara lainnya nan banyak ikut andil menyumbang jumlah kunjungan wisman ke Indonesia tidak termasuk ke dalam subjek bebas visa kunjungan nan disebutkan dalam Perpres tersebut.

Sedangkan, sebagaimana diketahui, pemerintah mempunyai sasaran tercapainya jumlah total kunjungan wisman sebanyak 14,3 juta di akhir 2024. Melihat catatan BPS, negara tetap kudu mengejar ketertinggalan sebanyak 4 juta kunjungan nan perlu diusahakan dalam kurun waktu kurang dari 2 bulan lagi.

ASITA mengharapkan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata di bawah ketua Menteri Widiyanti Putri Wardhana mempertimbangkan untuk merevisi kebijakan BVKS, sebagaimana nan dia katakan beberapa waktu sebelumnya kepada Tempo melalui sambungan telepon. “Mudah-mudahan ini bisa ditinjau kembali agar wisatawan-wisatawan, terutama nan berasal dari negara-negara potensial, bisa masuk kembali, contohnya seperti Cina dan Australia,” ujarnya.

Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis