ASN di Sumut Perkosa Anak SMP Usia 13 Tahun

Sedang Trending 2 jam yang lalu

fnr | CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 10:55 WIB

Seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut berinisial ALS (57) diduga memperkosa pelajar SMP berumur 13 tahun hingga hamil. Ilustrasi. ASN di Sumut Perkosa Pelajar Usia 13 Tahun. (Istockphoto/iweta0077).

Medan, CNN Indonesia --

Seorang oknum ASN (aparatur sipil negara) nan bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) berinisial ALS (57) diduga memperkosa pelajar SMP berumur 13 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu mengatakan kejadian bermulai pada Jumat 24 Mei 2024 pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang menjaga warung kopi milik ibu korban. Kemudian ALS datang ke warung itu dengan menggunakan sepeda motor.

"Lalu ALS masuk ke dalam warung dan meminta korban membuatkan kopi. Setelah mengantar kopi ke meja ALS, korban bermain HP di depan tangga. Tiba tiba datanglah ALS menarik tangan korban secara paksa dan langsung menutup mulut korban," ujarnya, Senin (25/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ALS menarik korban ke arah bilik mandi. Di sanalah korban diperkosa oleh ALS. Pria itu menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain. Setelah itu, ALS memberi korban duit Rp5.000.

"Namun ALS kembali memperkosa korban pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu korban berada di warung kopi milik ibu korban. Korban memandang ALS sudah di warung kopi. Lalu ALS menarik tangan korban ke arah meja dan kursi," jelasnya.

Korban pun menangis dan mencoba melawan. ALS memanfaatkan kondisi warung nan tengah sunyi untuk memperkosa korban. Setelah memperkosa korban, ALS kembali menakut-nakuti agar tidak menceritakan kejadian itu ke ibunya.

"Aksi bejat itu baru terungkap pada Rabu (6/11/2024). Saat itu kondisi perut korban terlihat membesar. Saat diinterogasi ibunya, korban tidak menjawab. Ibu korban pun membawa anaknya ke puskesmas. Saat diperiksa, rupanya korban dalam kondisi hamil," urainya.

Alangkah terkejutnya orangtua korban mengetahui itu. Setelah itu, orangtua korban membikin laporan polisi nomor: Laporan Polisi Nomor : LP / B / 204 / XI / 2024 / SPKT / POLRES PSP / POLDA SUMUT, tanggal 6 November 2024.

"Orangtua korban langsung membikin laporan polisi ke Polres Padangsidimpuan. Korban mengandung dengan usia kandungan lebih kurang 25 minggu. Saat ini polisi tetap melakukan pengejaran terhadap ALS. Sebab setelah kasus itu dilaporkan, ALS tak berada di rumah," bebernya.

Akibat perbuatannya, ALS diancam dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(ugo/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional