ASN yang Belum Nikah Diminta Berbagi Tempat Tinggal di IKN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan progres terbaru mengenai kesiapan pemindahan aparatur sipil negara alias ASN ke Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara.

Anas mengatakan, ASN nantinya dapat beragam unit tempat tinggal nan disediakan pemerintah di IKN. Namun, penggunaan berbareng unit tempat tinggal ini dilakukan berasas status pernikahan, bukan berasas golongan eselon.

“Nah ini kemarin sudah diputuskan, sharing itu bukan berasas eselonnya. Kalau mereka eselon satu tapi belum nikah, sharing unitnya. Kalau eselon dua tapi mereka sudah berkeluarga, kelak mereka dapat satu unit apartemen nan cukup luas, kurang lebih 98 meter persegi dan itu ada di ringside,” kata Anas dalam bertemu pers di Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Menurut dia, berasas skenario pemindahan ASN ke IKN nan telah ditetapkan, bakal ada sekitar 3.200 pegawai negeri nan bakal segera berkantor di ibu kota baru. Jumlah tersebut hanya untuk ASN nan bakal sharing alias beragam tempat tinggal.

“Ini merujuk pada kesiapan kediaman nan ada di IKN. Targetnya kurang lebih dalam waktu pendek jika sesuai skenario terakhir bakal ada 3.200-an ASN nan pindah jika sharing unit-nya. Tapi jika tidak sharing ada 1.700-an,” ucap dia.

Lebih lanjut, Anas juga nenyebutkan pemindahan pegawai negeri ke IKN ini lebih dari sekadar pindah tempat kerja. Dia mengatakan, ASN nan berkantor di ibu kota baru bakal bekerja dengan sistem dan langkah kerja nan baru. Sederhananya, langkah kerja nan dipakai adalah work from anywhere (WFA) alias kerja dari mana saja, termasuk kantin dan perpustakaan.

“Jadi bisa saja satu meja tidak bisa lagi dia ini milik satu orang terus, tapi share-sharing. Jadi kelak dengan sistem bekerja seperti di banyak negara itu bakal justru mendorong kita bekerja jauh lebih efisien. Bisa saja teman-teman besok kerjanya dari kantin, ruang perpustakaan di IKN dan seterusnya tapi pelayanannya selesai,” jelas Anas.

Cara kerja ini, menurut Anas, berasosiasi dengan sistem Digital ID nan sedang dikerjakan pemerintah. Melalui Digital ID, pelayanan dapat dilakukan hanya dengan sekali mencatat Digital ID seseorang, tanpa kudu memberikan arsip cetak. 

“Kenapa ini bisa selesai? Karena Digital ID berjenjang September bakal selesai. Kalau Digital ID selesai, pelayanannya tidak perlu lagi pakai cetak, fotokopi KTP, ngisi, dan seterusnya. Cukup sekali digital ID-nya dicatat, datanya sudah keluar,” ujarnya.

Iklan

Anas juga memastikan sistem Digital ID ini digarap dengan serius oleh pemerintah. Bahkan untuk mempercepat agar sistem Digital ID ini sigap selesai, dia mengatakan telah melakukan rapat berbareng Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelumnya, Anas pernah mengungkapkan bahwa ASN nan bakal dipindahkan ke IKN adalah mereka nan melek digital, punya keahlian multitasking, serta bisa menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Pasalnya, KemenPAN RB berencana penerapan prinsip kerja shared services dan kerja elastis untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan kerja ASN di IKN Nusantara.

Konsep kerja tersebut bakal melengkapi konsep kota pandai alias smart city, green design, green building, serta green open space (ramah lingkungan), nan bakal diterapkan di IKN. “Untuk menjamin efektivitas,” ujar Anas melalui keterangan resminya, dikutip pada Selasa, 20 Februari 2024.

Selain itu, Anas juga mengatakan tunjangan telah disiapkan untuk para ASN pionir nan pindah paling awal ke ibu kota baru. Bahkan, ASN nan telah menikah bisa membawa keluarganya pindah ke IKN. Anggota family nan ditanggung, antara lain satu pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga. 

“Nanti mulai kepindahan, pengepakan peralatan dan transport itu bakal dibantu,” kata Anas di instansi Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 April 2024.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis