TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak adanya revisi mengenai izin biaya potongan aplikasi. Igun menginginkan regulator merevisi izin biaya potongan aplikasi ojek online alias ojol nan saat ini 20 persen agar dipangkas menjadi maksimal 10 persen.
"Perusahaan-perusahaan aplikasi mengambil hak-hak pengemudi ojolnya secara berlebihan," kata Igun dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Igun menyebut ada 4 juta lebih pengemudi ojek daring nan menggantungkan hidupnya dari nilai potongan biaya aplikasi. Sedangkan di sisi lain, oknum perusahaan aplikasi dalam praktiknya secara random mengutip potongan biaya aplikasi melampaui izin 20 persen, apalagi hingga mencapai 40 persen.
"Sudah sepantasnya kami menyebutnya sebagai praktik pencurian duit digital ataupun korupsi digital dari kewenangan pengemudi ojol nan jumlahnya jutaan ini," ucap Igun.
Menurut dia, izin mengenai kalkulasi biaya jasa ojek daring, termasuk potongan biaya aplikasi telah diatur sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 667 tahun 2022, dimana potongan biaya aplikasi maksimal 15 persem. Namun tetap di tahun nan sama, izin tersebut diubah menjadi Kepmenhub Nomor KP 1001 tahun 2022 nan membikin potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 20 persen.
"Menjadi maksimal 20 persen dengan beragam alibi upaya dan pertimbangan dari pihak aplikator," ujarnya.
Iklan
Oleh lantaran itu, dia menyebut bakal terus memperjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen. Ia juga menilai perlu ada ketegasan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai potongan biaya aplikasi ini.
Bisnis perusahaan aplikator, menurut dia, sudah luar biasa besar dengan pembagian hasil 10 persen untuk perusahaan aplikasi dan 90 persen untuk pengemudi. Maka dia menegaskan, revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen adalah nilai meninggal nan tidak ada bisa ditawar.
"Asosiasi bakal melawan izin nan sudah dibuat sebelumnya dan perjuangkan revisi potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen," ujarnya.
Pilihan Editor: Singgung Risiko Kerja hingga Upah Rendah, SPAI Minta Menteri Yassierli Akui Ojol sebagai Pekerja