TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bakal memberikan pengaruh domino terhadap industri padat karya seperti tekstil dan garmen. Dia mengatakan naiknya PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat hingga meningkatkan potensi pengurangan tenaga kerja.
Danang mengatakan kenaikan 1 persen PPN ini, meningkatkan nilai jual produk tekstil dan garmen di tangan konsumen sebesar 6 hingga 7 persen. Dia merinci, kenaikan tersebut dari mulai bahan baku, logistik, hingga distribusi.
“Karena lipatan-lipatan dari supply chain kan naik 1 persen. Jadi, di ujung, di tingkat konsumen itu kenaikannya bisa 6 hingga 7 persen,” kata Danang saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 November 2024.
Dengan jumlah kenaikan nan signifikan itu, dia mengatakan, masyarakat bakal condong menahan diri untuk melakukan pembelian. “Kalau semuanya naik, maka kelas menengah bakal secara alami menahan pembelian. Jika mereka menahan pembelian, maka perputaran ekonomi bakal menurun kan,” ujar dia.
Ia menjelaskan penurunan daya beli masyarakat berpengaruh pada jumlah produksi industri. Sehingga, andaikan daya beli masyarakat turun, maka industri juga kudu menyesuaikan dengan mengurangi utulitas produksi. Pengurangan utilitas produksi ini, kata dia, berpotensi membikin perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawannya.
“Kalau sampai ada pengurangan jumlah karyawan, daya beli masyarakat juga bakal semakin menurun. Apalagi, industri padat karya menyerap ribuan pekerja. Efeknya domino,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah semestinya lebih jeli dengan mempertimbangkan keahlian masyarakat serta melakukan penghitungan nan jeli sebelum memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN. Sebab, efeknya bakal terasa langsung pada perekonomian.
"Keputusan untuk meningkatkan 12 persen itu kudu dilakukan dengan sangat hati-hati dan kalkulasi nan sangat akurat. Tidak semata-mata dari kata mata pemerintah nan saat ini sedang memerlukan pendapatan dari APBN nan lebih tinggi," kata dia.
Adapun, kepastian kenaikan PPN jadi 12 persen tahun depan sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan nan baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.