Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Harap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Bisa Perjelas Tata Kelola Ekspor-Impor
Kamis, 23 Mei 2024 01:49 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di instansi Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 nan merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Nuryati menanggapi publikasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 soal kebijakan dan pengaturan izin impor sebagai turunan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Nuryati mempertanyakan patokan baru impor peralatan komplementer untuk peralatan tes pasar dan peralatan jasa purna jual lantaran pada patokan sebelumnya memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. "Kami ajukan pertanyaan mengenai impor untuk peralatan komplementer tes pasar dan peralatan jasa purna jual," kata Nuryati dalam obrolan daring sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan diakses Tempo melalui kanal YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Pada obrolan tersebut, Nuryati meminta kepastian untuk izin tekstil purna jual. Pasalnya dia belum mendapat kepastian apakah patokan anyar ini sudah bisa membikin para pelaku upaya langsung mengusulkan izin purna jual.
Iklan
Asosiasi tempat Nuryati berlindung berkutat pada importasi bahan baku, bahan penolong, serta produk manufaktur dalam negeri memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Ia berambisi terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bisa memperjelas tata kelola ekspor dan impor. "Untuk meningkatkan performa industri nasional dan menjadi bagian dari global suplai chain," tuturnya.
Dalam forum nan sama, Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Priyo Tri Atmojo memastikan tak ada lagi tanggungjawab pertek di patokan baru. Hal serupa ditegaskan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo, menurut dia skema impor peralatan manufaktur sebagai peralatan komplementer terutama keperluan tes pasar dan jasa purna jual diatur dalam lampiran 7 Permendag Nomor 8 Tahun 2024. "Pertama pastikan PI (persetujuan impor) dari Kemendag tetap berlaku. Barang purna jual ini persyaratannya tidak lagi ada pertek cukup rencana impor," ujarnya.
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Ketergantungan pada Impor Menyebabkan Harga Bawang Putih Mahal
6 jam lalu
Ketergantungan pada Impor Menyebabkan Harga Bawang Putih Mahal
Kementerian Perdagangan mengatakan mahalnya nilai bawang putih lantaran persoalan di negara produsen.
Harga Bawang Putih Naik, Masalah Impor hingga Penyimpanan Stok
9 jam lalu
Harga Bawang Putih Naik, Masalah Impor hingga Penyimpanan Stok
Harga bawang putih belakangan ini melonjak di pasaran
Asosiasi Sebut Pemerintah Belum Serius Membenahi Industri
9 jam lalu
Asosiasi Sebut Pemerintah Belum Serius Membenahi Industri
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia menyebut pemerintah belum serius membenahi industri dalam negeri.
Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya
16 jam lalu
Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya
Kementerian Perdagangan memaparkan perbedaan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari patokan sebelumnya.
KPPU Sebut Harga Bawang Putih Mahal lantaran Kualitas Impor Jelek, Faktor Cuaca Pemicunya
18 jam lalu
KPPU Sebut Harga Bawang Putih Mahal lantaran Kualitas Impor Jelek, Faktor Cuaca Pemicunya
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut nilai bawang putih mahal lantaran kualitas impor jelek. Saat panen jelek lantaran hujan.
Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?
1 hari lalu
Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?
Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis peralatan impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.
Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan lantaran Aturan Impor, Apa Isinya?
1 hari lalu
Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan lantaran Aturan Impor, Apa Isinya?
Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan lantaran patokan impor. Apa saja isinya?
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS
1 hari lalu
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS
Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.
Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik
1 hari lalu
Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer peralatan impor di pelabuhan
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku
2 hari lalu
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku
Kemenperin memastikan sejak izin mengenai pertimbangan teknis (Pertek) nan mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri