Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Harap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Bisa Perjelas Tata Kelola Ekspor-Impor

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di instansi Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 nan merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di instansi Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 nan merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. TEMPO/M Taufan Rengganis

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP), Nuryati menanggapi publikasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 soal kebijakan dan pengaturan izin impor sebagai turunan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Nuryati mempertanyakan patokan baru impor peralatan komplementer untuk peralatan tes pasar dan peralatan jasa purna jual lantaran pada patokan sebelumnya memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian. "Kami ajukan pertanyaan mengenai impor untuk peralatan komplementer tes pasar dan peralatan jasa purna jual," kata Nuryati dalam obrolan daring sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 nan diakses Tempo melalui kanal YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024. 

Pada obrolan tersebut, Nuryati meminta kepastian untuk izin tekstil purna jual. Pasalnya dia belum mendapat kepastian apakah patokan anyar ini sudah bisa membikin para pelaku upaya langsung mengusulkan izin purna jual.

Iklan

Asosiasi tempat Nuryati berlindung berkutat pada importasi bahan baku, bahan penolong, serta produk manufaktur dalam negeri memenuhi permintaan lokal maupun ekspor. Ia berambisi terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu bisa memperjelas tata kelola ekspor dan impor. "Untuk meningkatkan performa industri nasional dan menjadi bagian dari global suplai chain," tuturnya.

Dalam forum nan sama, Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Priyo Tri Atmojo memastikan tak ada lagi tanggungjawab pertek di patokan baru. Hal serupa ditegaskan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo, menurut dia skema impor peralatan manufaktur sebagai peralatan komplementer terutama keperluan tes pasar dan jasa purna jual diatur dalam lampiran 7 Permendag Nomor 8 Tahun 2024.  "Pertama pastikan PI (persetujuan impor) dari Kemendag tetap berlaku. Barang purna jual ini persyaratannya tidak lagi ada pertek cukup rencana impor," ujarnya.




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Ketergantungan pada Impor Menyebabkan Harga Bawang Putih Mahal

6 jam lalu

Pekerja mengupas bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Ketergantungan pada Impor Menyebabkan Harga Bawang Putih Mahal

Kementerian Perdagangan mengatakan mahalnya nilai bawang putih lantaran persoalan di negara produsen.


Harga Bawang Putih Naik, Masalah Impor hingga Penyimpanan Stok

9 jam lalu

Ilustrasi bawang putih. Pixabay.com/Pam de Butler
Harga Bawang Putih Naik, Masalah Impor hingga Penyimpanan Stok

Harga bawang putih belakangan ini melonjak di pasaran


Asosiasi Sebut Pemerintah Belum Serius Membenahi Industri

9 jam lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di area Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Sebut Pemerintah Belum Serius Membenahi Industri

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia menyebut pemerintah belum serius membenahi industri dalam negeri.


Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya

16 jam lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya

Kementerian Perdagangan memaparkan perbedaan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari patokan sebelumnya.


KPPU Sebut Harga Bawang Putih Mahal lantaran Kualitas Impor Jelek, Faktor Cuaca Pemicunya

18 jam lalu

Pekerja menimbang bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Melansir info Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Senin (4/3/2024), beragam jenis bawang tercatat naik signifikan. Harga bawang merah naik sebesar 8,75 persen menjadi Rp36.770 per kilogram dan bawang putih bonggol naik 6,79 persen menjadi Rp41.670 per kilogram. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut Harga Bawang Putih Mahal lantaran Kualitas Impor Jelek, Faktor Cuaca Pemicunya

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut nilai bawang putih mahal lantaran kualitas impor jelek. Saat panen jelek lantaran hujan.


Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

1 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 nan sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Sebut 18 Komoditas Impor Tanpa Izin Pertek Lagi, Apa Saja?

Kementerian Perdagangan menyebut ada 18 komoditas jenis peralatan impor tanpa perlu pertimbangan teknis untuk penerapannya.


Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan lantaran Aturan Impor, Apa Isinya?

1 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memantau langsung  penumpukan kontainer di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok.
Puluhan Ribu Kontainer sempat Tertahan di Pelabuhan lantaran Aturan Impor, Apa Isinya?

Puluhan ribu kontainer sempat tertahan di pelabuhan lantaran patokan impor. Apa saja isinya?


Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

1 hari lalu

Karyawan tengah menghitung duit pecahan 100 ribu rupiah di penukaran kurs asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Rupiah ditutup melemah mendekati level Rp16.000 hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah hingga Rp 16.030 per Dolar AS

Analis Ibrahim Assuaibi memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini ditutup melemah di rentang Rp 15.960 - Rp 16.030.


Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer nan tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer peralatan impor di pelabuhan


Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

2 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dan jajarannya melakukan konvensi pers di Ruang Rajawali, Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan dari Pelaku Usaha saat Pertek Berlaku

Kemenperin memastikan sejak izin mengenai pertimbangan teknis (Pertek) nan mengatur impor berlaku, tidak ada keluhan dari pelaku industri


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis