Kemnaker Bentuk Direktorat Baru untuk Menangani Tenaga Kerja Disabilitas

Sedang Trending 2 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bakal menyiapkan unit kerja baru di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nan bakal konsentrasi menangani pekerja penyandang disabilitas serta tenaga kerja khusus. Yassierli menyebutkan, keberadaan unit kerja tersebut merupakan corak kesungguhan Kemnaker dalam menangani tenaga kerja disabilitas.

Yassierli mengatakan, saat ini Kemnaker sedang dalam tahapan menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) nan baru. Salah satu perubahan tersebut, kata Yassierli, adalah penambahan direktorat unik nan berfaedah untuk menangani segala perihal nan berangkaian dengan pekerja penyandang disabilitas.

“Yang awalnya itu belum menjadi perhatian unik di kementerian kami, insyaallah kami sedang berupaya menjadikan satu direktorat unik nan menangani mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin, 25 November 2024.

Menurut Yassierli, saat ini masyarakat usia kerja (PUK) dengan disabilitas jumlahnya mencapai 5,17 juta orang. Sedangkan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang. Sementara itu, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 persen.

Oleh karenanya, menurut Yassierli, rumor tenaga kerja disabilitas memang memerlukan prioritas dalam penanganannya. Selain itu, rumor mengenai penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami memandang ini suatu prioritas krusial nan kudu kita perhatikan berbareng dan ini sejalan dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo,” ujarnya.

Selain itu, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto, mengatakan saat ini sedang mendorong kebijakan nan bakal memfasilitasi tenaga kerja disabilitas. Ia menyebut bakal memberlakukan kuota penempatan 1 persen pekerja dengan disabilitas bagi perusahaan swasta.

Kemnaker, kata Haryanto, bakal membantu perencanaan kebutuhan tenaga kerja penyandang disabilitas seperti assessment, perekrutan, sampai dengan penempatan. Termasuk juga mendorong upaya pembuatan tempat kerja nan inklusif, akomodatif dan aksesibel bagi tenaga kerja penyandang disabilitas

Sebelumnya diketahui terjadi perpindahan kegunaan mengenai perlindungan pekerja migran nan sebelumnya dipegang oleh Kemnaker ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI). Hal ini kemudian membikin terjadi pengurangan kegunaan direktorat nan ada di lingkup Kemnaker. Dimana Kemnaker menyebut bakal membikin kegunaan direktorat nan baru lewat perubahan SOTK.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis