TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirah sangsi dengan kebijakan pangkas bayaran pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Meskipun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan iuran ini bakal berfaedah lantaran bisa membantu pekerja mempunyai rumah.
Mirah menilai kebijakan Tapera untuk pekerja swasta ini tetap ngawang namalain belum jelas. Dalam penyusunan regulasinya pun, kata dia, pemerintah tidak melibatkan pekerja. Karena itu, dia tidak percaya pekerja bisa betul-betul bisa mendapatkan rumah setelah menyetor iuran.
"Tapera ini seperti apa bentuknya, gimana proses klaimnya? Harusnya pekerja dilibatkan (dalam penyusunan regulasinya)" tutur Mirah kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.
Mirah cemas kebijakan pangkas penghasilan untuk Tapera manfaatnya tidak bisa betul-betul dirasakan pekerja lantaran dia berkaca pada kasus nan terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan. "Ketika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, PHK, dan tidak bisa klaim, uangnya ke mana? Itu kan jadi duit tak bertuan," kata dia.
Menurut Mirah, kebijakan pangkas bayaran pekerja untuk Tapera sebaiknya dibatalkan saja. Lagipula, menurut dia, potongan ini justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi pekerja. Pasalnya, pekerja alias pekerja sudah kesulitan sejak pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja, hantaman Covid-19, hingga musim pemutusan hubungan kerja alias PHK massal.
"Ini bakal berakibat ke pekerja kelas menengah lantaran tidak ada bantuan. Kalau kelas bawah kan ada support sosial dari pemerintah," tuturnya.
Kebijakan pemotongan penghasilan pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.Rencananya, pekerja swasta wajib ikut Tapera maksimal pada 2027.
Jokowi menyatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan penghasilan 3 persen untuk Tapera. Ia juga mengatakan faedah ini bakal dirasakan ketika program sudah berjalan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, potongan itu merupakan tabungan nan bisa dimanfaatkan. "Tabungan, Bukan (gaji) dipotong, terus hilang," kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024. "Manfaatnya, bisa bikin rumah."
Pilihan Editor: Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan