Asosiasi Tekstil dan Alas Kaki Minta Pemerintah Berlakukan Lagi Lartas Produk Impor Tekstil

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara mengusulkan agar pemerintah kembali menerapkan larangan dan pembatasan (lartas) produk impor tekstil, guna menjaga daya saing industri dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, mengatakan peta persaingan industri tekstil secara dunia sangat ketat, sehingga pemberlakuan relaksasi impor melalui Permendag No 8/2024 berpotensi dapat mengganggu kontribusi sektor tekstil terhadap perekonomian dan jumlah penyerapan tenaga kerja.

Oleh lantaran itu pihaknya meminta Kementerian Perindustrian nan dalam perihal ini sebagai lembaga teknis, untuk mempertahankan patokan soal lartas melalui pertimbangan teknis (pertek). "Karena itu salah satu langkah untuk memastikan perlindungan negara kepada industri," katanya.

Adapun API mencatat utilitas sektor tekstil saat ini mencapai 60 persen, dan bakal terus menurun andaikan relaksasi itu terus diberlakukan. Itu lantaran pihaknya memproyeksikan 1-2 juta busana impor bisa masuk ke pasar domestik.

Lebih lanjut Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik mengatakan, sebelum adanya relaksasi, pihaknya banyak mendapatkan permintaan pembuatan sepatu nan merupakan hasil buatan industri dalam negeri. Namun setelah pelonggaran diberlakukan, para konsumen lebih memilih untuk menggunakan produk impor.

Iklan

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan peningkatan pengawasan terhadap produk impor tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk kulit dan dasar kaki bisa membikin keahlian sektor tersebut semakin meningkat. "Kami optimistis pertumbuhan industri tekstil, kulit, dan dasar kaki bakal berjaya, meningkat lebih besar lagi andaikan berbarengan dengan itu persoalan penjagaan impor terlarangan dan pengawasan pasar sesuai patokan bertindak terhadap impor lebih masif untuk ditingkatkan pengawasannya," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Senin, 3 Juni.

Pihaknya berambisi adanya pengawasan secara paralel nan mengawasi secara ketat aktivitas jual beli peralatan impor jejak (thrifting) di dalam negeri. Hal itu lantaran Kemenperin mengasumsikan adanya impor terlarangan produk TPT nan tidak tercatat, mengingat adanya selisih info antara total impor nan dilaporkan dalam negeri, dengan biro statistik negara lain.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis