Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo namalain Jokowi telah menekan patokan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS nan mulai bertindak Juni 2025 nanti.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya tetap membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Dalam pembahasannya, DJSN tetap menghitung nilai akibat sebelum nomor iuran ditetapkan. "Kami sedang mengambil data-data nan dibutuhkan agar itungan aktuarinya pas," kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.

Prinsipnya, kata Agus, DJSN sebagai petugas nan mengevaluasi sistem tersebut tetap memikirkan hak-hak kesehatan masyarakat dengan gotong royong sesuai dengan patokan Undang-Undang. 

"Apakah kelak corak single, apakah nan lain? Mestinya jika single ini kan mengurangi prinsip gotong royong, padahal prinsip itu (gotong royong) kudu dipegang," kata dia.

Agus mengungkap iuran KRIS kelak tidak bakal sama dengan nan sebelumnya. Namun, tetap memikirkan prinsip di atas. "Iurannya tidak bakal sama, pasti. Artinya begini, nan kaya tetap kudu bantu nan miskin," tuturnya. 

Iklan

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan dengan begitu bukan berorientasi pada keuntungan semata. DJSN pun tetap punya waktu selama setahun, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ialah Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi ditetapkan.

Kini, DJSN sedang konsentrasi mengelola finansial agar likuiditasnya terjaga. Sementara itu, dia memastikan belum ada uji coba untuk penerapan iuran bar KRIS. "Sekarang likuiditasnya kan 4,3 persen, jangan sampai itu kelak menjadi minus," ucapnya.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III dipatok nilai Rp 42 ribu per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35 ribu, lantaran pemerintah memberikan support sebesar Rp 7 ribu. Untuk kelas II, iuran peserta Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp 150 ribu per bulan.

Pilihan Editor:  Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan bakal Gandeng Asuransi Swasta

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis