Aturan BPIP soal Pakaian Paskibraka yang Batasi Penggunaan Jilbab

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membatasi kebebasan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024. Hal ini berasas patokan nan diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Aturan itu mengatur standar busana bagi Paskibraka unik untuk dua momen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pada momen pengukuhan Paskibraka. Kedua, saat penyelenggaraan tugas pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Di luar dua aktivitas tersebut, Paskibraka putri mempunyai kebebasan mengenakan hijab alias berjilbab.

Dalam patokan ini, Paskibraka putri mengenakan busana berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Meski begitu, patokan ini tak mengatur diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar busana bagi Paskibraka perempuan.

Sementara Paskibraka putra mengenakan busana berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

Berikut pelbagai kelengkapan busana dan atribut Paskibraka:

Kelengkapan seragam Paskibraka

- Setangan leher merah putih
- Sarung tangan warna putih
- Kaos kaki warna putih
- Sepatu pantofel warna hitam
- Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Atribut seragam Paskibraka

- Peci
- Pin Garuda Pancasila
- Lambang korps Paskibraka
- Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau
- Nama dan lambang daerah
- Papan nama
- Epolet.

Sikap tampang Paskibraka

1. Kebersihan badan
2. Kerapian dan kebersihan pakaian
3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan komparasi 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;
4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra
5. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) nan wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural
6. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai

BPIP sekarang menjadi sorotan usai kejadian lepas jilbab bagi personil Paskibraka putri di momen pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (13/8). Padahal, ada 18 personil Paskibraka putri nan kehidupan sehari-harinya menggunakan jilbab.

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut masalah pelepasan jilbab bagi personil paskibraka baru kali ini terjadi.

Wasekjen PP PPI Irwan Indra mengatakan sebelumnya pernah ada patokan soal pelepasan jilbab bagi anggota. Baik saat tetap di bawah naungan Kemenpora dan beranjak di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada 2022.

"Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah memandang di Youtube alias di media, tidak ada satupun capaskibraka nan putri mengenakan jilbab," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (14/8).

Sementara itu, dalam konvensi pers, Kepala BPIP Yudian Wahyudimengklaim penampilan personil Paskibraka nan tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bekerja adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan nan ada.

Itu pun, katanya, sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan nan bermeterai Rp10.000.

"BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan paskibraka dengan mengenakan busana atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan, ialah pengukuhan paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan nan ada," kata Yudian dalam konvensi pers nan disiarkan CNNIndonesiaTV, Rabu (14/8) sore.

Ia menjelaskan penampilan personil paskibraka nan lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.

"Di luar aktivitas pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara kenegaraan, paskibraka putri mempunyai kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati kewenangan kebebasan tersebut, BPIP senantiasa alim dan alim pada konstitusi," ujarnya.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional