TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini beredar rumor di media sosial mengenai rencana pemerintah mau menghapus gaji ke-13 dan 14 alias THR ASN pada tahun 2025 nan menggemparkan masyarakat. Pemerintah pun angkat bicara dengan menyatakan bahwa penghasilan ke-13 dan 14 bakal tetap cair. Lantas gimana kah patokan tentang penghasilan ke-13 tersebut?
Sebelumnya, rumor itu muncul berangkaian dengan berita mengenai upaya efisiensi anggaran APBN 2025 nan tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, merujuk pada Inpres tersebut, Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke wilayah Rp50,59 triliun.
Kemudian melalui suratnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos shopping nan perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk shopping pegawai dan support sosial.
Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa alokasi anggaran penghasilan ke-13 dan 14 alias THR 2025 bagi ASN sudah disiapkan masing-masing lembaga pemerintah (kementerian/lembaga).
"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin," ujar Rini dalam keterangan video nan diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2025.
Ia menjelaskan kebijakan penghasilan ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Kendati demikian, dia menuturkan bahwa hingga saat ini konsep kebijakan penghasilan ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.
Peraturan Tentang Gaji ke-13
Sebagai informasi, penghasilan ke-13 merupakan tambahan penghasilan nan diberikan kepada ASN di luar penghasilan pokok dan tunjangan lainnya. Pemberian penghasilan ke-13 dilakukan sekali dalam setahun pada bulan tertentu nan diputuskan oleh pemerintah.
Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penghasilan ke-13 adalah corak apresiasi negara terhadap keahlian ASN. Pemberian penghasilan ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan shopping sekolah.
Kebijakan pemberian penghasilan ke-13 serta THR umumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) di setiap tahunnya. Pada 2024, ketentuan tentang penghasilan ke-13 dan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa penghasilan ke-13 dan THR nan berasal dari APBN terdiri atas penghasilan pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan kedudukan alias tunjangan umum; dan tunjangan keahlian (tukin) sesuai pangkat, jabatan, ranking jabatan, alias kelas jabatannya.
Selain itu, diatur pula golongan ASN nan berkuasa menerima THR dan penghasilan ke-13, antara lain:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Dengan demikian, di luar dari lima kategori ASN nan disebutkan sebelumnya tidak berkuasa menerima THR dan penghasilan ke-13.
Sedangkan mengenai agenda pencairanTHR dan penghasilan ke-13, jika merujuk pada peraturan tersebut, maka:
- THR 2025 diperkirakan bakal disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, ialah sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
- Sementara untuk penghasilan ke-13, kemungkinan bisa dicairkan pada bulan Juni alias Juli 2025, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, dan bertepatan dengan awal tahun aliran baru dan kebutuhan pendidikan.
Melynda Dwi Puspita, Ilona Estherina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.