TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan bakal terus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan patokan untuk mewajibkan pemilik platform bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. Pada 17 Februari mendatang, para pengemudi ojol juga bakal berunjuk rasa di beragam kota untuk mengawal izin THR bagi mereka.
“Melalui tindakan ojol 17 Februari tuntut THR ojol di Kemnaker dan juga tindakan ojol off bid (matikan aplikasi) massal serentak di beragam kota pada 17 Februari,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Lily mengatakan elastisitas dalam kemitraan adalah dalih platform untuk mengelak dari tanggungjawab bayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksol dan kurir. Padahal, kata dia, pengemudi ojol telah memberi kontribusi nan signifikan bagi ekonomi.
“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit nan tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol,” kata dia. Lily menyebut untung platform diperoleh dengan langkah tidak bayar bayaran minimum dan kewenangan pekerja lainnya seperti bayaran lembur, libur menstruasi dan melahirkan, serta lama kerja hingga 8 jam.
Menurut dia, ketidakadilan ekonomi ini terjadi lantaran platform tidak memenuhi kewenangan para pengemudi ojol sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena itu, dia berambisi negara bisa datang untuk membikin kebijakan nan berpihak pada pengemudi ojol.
“Maka negara kudu hadir, Kemnaker kudu mengeluarkan kebijakan populis nan jelas berpihak pada pengemudi ojol dan pekerja platform lainnya,” kata dia.
Pada Senin 10 Februari 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bakal berjumpa dengan penyedia jasa dan perwakilan pengemudi ojol. Pertemuan itu bakal digelar untuk membahas tuntutan mengenai kewenangan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol dan pekerja pikulan daring lainnya. “Iya, hari ini, kelak kami obrolan hasil kajian mengenai ini,” ucap dia kepada Tempo di area Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin pagi.
Yassierli berujar, izin mengenai pemberian THR untuk pengemudi alias driver ojek online ini sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir. Dia mengatakan kementeriannya sedang menyiapkan izin THR untuk para pengemudi ojek online dan kemudian bakal menyampaikannya kepada penyedia jasa alias aplikator.
Namun, dia belum memberikan info lebih perincian ihwal sistem maupun penghitungan THR ini. Ketika ditanya mengenai izin THR pengemudi ojek online itu, Yassierli hanya menjawab, “Sedang kami siapkan.”
Dani Aswara berkonstribusi dalam penulisan tulisan ini.