Aturan Impor Dituding Merugikan Industri Tekstil, Ini Tanggapan Zulkifli Hasan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri gulung tikar. Peraturan itu dituding sebagai pangkal masalah bangkrutnya sejumlah perusahaan tekstil dalam negeri lantaran menghilangkan ketentuan pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah komoditas impor.

“Tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil nan terancam gulung tikar. Saya bilang TPT tetap ada perteknya,” ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Zulhas menyebut tak hanya tekstil, sejumlah komoditas lain seperti baja dan ban tetap memerlukan Pertek. Adapun komoditas nan tak memerlukan pertek, kata dia, adalah barang-barang impor nan sebelumnya memang diatur tak memerlukan pertek.

“TPT tetap Pertek. Perteknya enggak dicabut,” kata dia.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, mengatakan pemberlakuan relaksasi impor melalui Permendag No 8/2024 berpotensi dapat mengganggu kontribusi sektor tekstil terhadap perekonomian dan jumlah penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, Danang meminta Kementerian Perindustrian nan dalam perihal ini sebagai lembaga teknis, untuk mempertahankan patokan soal lartas melalui pertek. "Karena itu salah satu langkah untuk memastikan perlindungan negara kepada industri," katanya.

Iklan

Adapun API mencatat utilitas sektor tekstil saat ini mencapai 60 persen, dan bakal terus menurun andaikan relaksasi itu terus diberlakukan. Itu lantaran pihaknya memproyeksikan 1-2 juta busana impor bisa masuk ke pasar domestik.

Ketua Gabungan Pengusaha Industri Alas Kaki Nusantara David Chalik mengatakan, sebelum adanya relaksasi, pihaknya banyak mendapatkan permintaan pembuatan sepatu nan merupakan hasil buatan industri dalam negeri. Namun setelah pelonggaran diberlakukan, para konsumen lebih memilih untuk menggunakan produk impor.

Kemenperin sebelumnya mengatakan peningkatan pengawasan terhadap produk impor TPT, termasuk kulit dan dasar kaki bisa membikin keahlian sektor tersebut semakin meningkat.

"Kami optimistis pertumbuhan industri tekstil, kulit, dan dasar kaki bakal berjaya, meningkat lebih besar lagi andaikan berbarengan dengan itu persoalan penjagaan impor terlarangan dan pengawasan pasar sesuai patokan bertindak terhadap impor lebih masif untuk ditingkatkan pengawasannya," kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Senin, 3 Juni.

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis