Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag nomor 8 tahun 2024. Ini merupakan perubahan nan ketiga setelah patokan pertama dikeluarkan pada Desember 2023.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan revisi patokan dilakukan setelah menerima masukan dari banyak pihak. Ia mengatakan, dalam menyusun sebuah kebijakan, kementerian mendengar semua masukan, termasuk dari asosiasi pengusaha.

“Kami mau memastikan semuanya melangkah dengan baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan,” ujar Jerry Sambuaga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.

Saat menyusun Permendag, Jerry Sambuaga mengaku mendapat masukan banyak dari lintas kementerian dan lembaga. Terkait impor komoditas, Kementerian Perdagangan berkedudukan di hilir alias nan menangani masalah izin, namun pada implementasinya banyak masukan dari kementerian teknis. Setelah patokan impor dari Kementerian Perdagangan diimplemantasikan di lapangan, Jerry memaparkan, rupanya butuh penyesuaian agar lebih praktis dan tidak menyulitkan pengusaha dalam negeri nan memerlukan impor.

Menurut Jerry Sambuaga, penerapan patokan perlu mempertimbangkan keseimbangan agar komperhensif. Ia mencontohkan patokan bermaksud melindungi UMKM, sehingga kudu membatasi barang-barang dari luar, tetapi rupanya kudu ada keseimbangan. “Kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga enggak ada,” kata Jerry Sambuaga.

Iklan

Permendag impor telah mengalami tiga kali revisi. Sebelumnya adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi kedua adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024. Sebulan setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali merevisi patokan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Saat ini patokan baru adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 telah resmi diundangkan pada 17 Mei 2024. Jerry mengatakan atas pengarahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam rapat internal, patokan kudu direvisi. Tujuannya adalah lebih melancarkan impor. Pasalnya, ada komoditas dalam 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak nan tertahan sejak patokan impor pertama kali diterapkan 10 Maret 2024.

Pilihan Editor: Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis