Aturan Lengkap UU KIA soal Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan alias UU KIA mengatur kewenangan dan tanggungjawab bagi seorang ibu pekerja nan tengah melewati masa persalinan.

UU KIA baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024, Selasa (4/6). UU tersebut mengatur sejumlah perihal mengenai kewenangan dan tanggungjawab anak dan orang tuanya selama proses persalinan, terutama dari tempat kerja.

Di dalamnya, UU juga mengatur kewenangan libur nan didapat ibu usai melewati proses persalinan. Pasal 4 misalnya, mengenai kewenangan dan kewajiban, menyebut seorang ibu nan baru saja melewati proses persalinan berkuasa mendapat minimal libur tiga bulan dan maksimal enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu tertuang dalam ayat 3, nan berbunyi:

"Setiap Ibu nan bekerja berkuasa mendapatkan: a. libur melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi unik nan dibuktikan dengan surat keterangan dokter".

Kondisi unik nan dimaksud diatur pada ayat 5 berikutnya. Beberapa kondisi unik itu yakni, ibu nan mengalami masalah alias gangguan kesehatan, dan alias komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.

Kemudian, anak nan dilahirkan mengalami gangguan alias masalah kesehatan, dan alias komplikasi. Cuti minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan berkuasa diberikan pemberi kerja.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," demikian bunyi ayat 4.

Sementara, bagi ibu nan mengalami keguguran, sesuai keterangan master alias bidan, berkuasa mendapat waktu rehat 1,5 bulan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 poin b, "waktu rehat 1,5 (satu setengah) bulan alias sesuai dengan surat keterangan dokter, master kebidanan dan kandungan, alias perawat jika mengalami keguguran".

Nah, selama masa libur tersebut, seorang ibu tetap berkuasa mendapat bayaran penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen bayaran dari tempat kerja.

Jika, kewenangan itu tidak dipenuhi, alias apalagi diberhentikan dari tempat kerjanya, seorang ibu berkuasa mendapat pendampingan norma dari pemerintah pusat alias daerah.

"Dalam perihal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan support norma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal Pasal 5 ayat 3.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional