Aturan PKPU Pilkada 2024, Rano Karno Boleh Maju Cawagub Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 11:27 WIB

Rano Karno bisa maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024 meskipun pernah menjadi Gubernur Banten, berasas Pasal 14 ayat 2 PKPU. Rano Karno bisa maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024 meskipun pernah menjadi Gubernur Banten. (CNN Indonesia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rano Karno bisa maju sebagai calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024, meskipun pernah menjadi Gubernur Banten pada 2015-2017.

Hal itu sebagaimana merujuk pada Undang-undang Pilkada Pasal 7 huruf o dan dalam peraturan turunannya ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2024.

Pada Pasal 14 ayat 1 PKPU tersebut dijelaskan, "Setiap penduduk negara berkuasa memperoleh kesempatan nan sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara lebih rinci, ketentuan mantan gubernur bisa maju sebagai gubernur alias wakil gubernur diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf n.

Berikut bunyi Pasal 14 ayat 2 huruf n sebagaimana dimaksud;

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut: belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, alias bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada wilayah nan sama."

Bunyi Pasal tersebut tetap sama seperti pada PKPU sebelumnya nan bernomor 8 tahun 2024.

Merujuk pada ketentuan itu, maka Rano Karno nan pernah menjadi gubernur di Banten bisa kembali dicalonkan di Pilkada DKI Jakarta 2024. Sebab, Rano Karno rencana dicalonkan di wilayah nan berbeda dengan wilayah nan pernah dipimpinnya.

Sebelumnya, PDIP Perjuangan dikabarkan bakal mengusung Anies Baswedan dan Rano Karno sebagai calon gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta di Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Sumber CNNIndonesia mengatakan keduanya bakal dipanggil ke instansi DPP PDIP, Jakarta, Senin (26/8) untuk menerima rekomendasi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Jam 11 Anies bakal dipanggil dulu ke DPP PDIP," ujar sumber CNNIndonesia tersebut.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional