TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung rencana pemerintah untuk menghapus status mitra bagi pengemudi ojek online (ojol). SPAI mendesak rencana itu kudu segera diwujudkan.
“Harus diwujudkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perlindungan bagi pekerja platform, termasuk taksi online dan kurir online,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 September 2024.
Lily menyebut, hubungan mitra ini kudu disetip lantaran mengabaikan kewenangan pekerja pikulan online. Dia menyebut harusnya pekerja di sektor ini sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Dengan status mitra, platform mengatur tarif murah dengan sewenang-wenang untuk mendapatkan keuntungan dari hasil memeras keringat pengemudi ojol, taksol dan kurir,” kata dia.
Selain murah, Lily mengatakan besaran tarif penumpang dengan peralatan alias makanan juga berbeda. Kondisi ini lantaran pemerintah melepas tarif ke sistem pasar.
“Sehingga pendapatan para pekerja platform tidak menjadi perhatian nan semestinya diutamakan,” kata dia.
Iklan
Lily mengatakan tarif murah ini membikin pendapatan pekerja pikulan online tidak pasti. Para pekerja ini, kata dia, terpaksa bekerja lebih panjang. “Terpaksa bekerja lebih dari 8 jam kerja untuk bisa bayar kontrakan dan biaya sekolah anak serta kebutuhan lainnya,” kata Lily.
Menurut dia, jam kerja panjang ini bisa membahayakan dan rawan terjadi kecelakaan. Dia menyebut sudah banyak pekerja nan kehilangan nyawa alias meninggal di jalanan.
Oleh lantaran itu, Lily mengatakan, SPAI menuntut pemerintah segera mengesahkan Permenaker ini untuk mengakui status pekerja angkutan online. Pengakuan itu kudu sejalan dengan UU Ketenagakerjaan.
“Dengan status pekerja tetap ini maka kami dapat memperoleh hak-hak kami seperti bayaran minimum layak, THR, jam kerja 8 jam, kewenangan maternitas dan libur bagi perempuan, agunan sosial, kewenangan berserikat dan berunding,” kata dia.
Pilihan Editor: Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza nan Ikut Menambang Pasir Laut