TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bakal mengkaji ulang proyek strategis nasional (PSN) pariwisata Tropical Coastland Pantai Indah Kapuk alias PIK 2 di Banten. Pasalnya, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, proyek ini tidak mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Persoalan berikutnya, dari 1.700 hektare lahan nan masuk PSN, 1.500 hektare di antaranya merupakan area rimba lindung. “Dan sampai hari ini, belum ada penurunan status dari rimba lindung menjadi rimba konversi. Hutan konversi menjadi APL (area penggunaan lain),” kata Nusron dalam aktivitas media gathering di Kementerian ATR/BPN, Kamis malam, 28 November 2025. Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan ini menjadi ranah Menteri Kehutanan.
Sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron menjelaskan, sudah jadi kewenangannya menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Namun, lantaran RTRW tidak sesuai dan RDTR belum ada, Nusron belum bisa memastikan apakah KPPR untuk PSN pariwisata itu bakal diterbitkan. “Boleh tidak sesuai, sepanjang Menteri ATR/BPN memberikan rekomendasi KPPR. Tapi, kami sedang mengkaji apakah kami bakal kasih (rekomendassi KKPR) alias tidak,” tutur Nusron.
Pengkajian dilakukan lantaran sisa 200 hektare lahan dalam proyek ini termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Selain itu, Nusron menambahkan, kementeriannya bakal merujuk pada PSN nan menjadi konsentrasi Presiden Prabowo Subianto, ialah PSN nan mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program giant sea wall alias tanggul laut raksasa.n“Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu alias tidak, kami sedang mengkaji,” ujar Nusron.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menetapkan area PIK 2 sebagai PSN oleh sejak Maret 2024. Rencananya, proyek Tropical Coastland ini bakal jadi destinasi pariwisata baru berbasis hijau untuk meningkatkan daya tarik wisatawan.
Forum Tanah Air (FTA) mendesak agar pemerintah mencabut status PSN area PIK 2. Hal itu merespons adanya sejumlah penduduk di area pengembangan tersebut nan terpaksa menjual tanah mereka dengan nilai lebih rendah dari pasar. Selain itu, PSN ini ditengarai menimbulkan ketimpangan sosial. "Kami minta Menko Perekonomian segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut," ujar Sekjen FTA, Ida N Kusdianti, pada Selasa, 19 November 2024.
Menurut Ida, pembangunan di PIK 2 makin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menyebut untung dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan kalangan tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan.
Tak Cuma Ida, Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga mengkritik penetapan PSN di PIK 2. Atas kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Buntut pelaporan itu, Ida menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka nan memihak kepentingan masyarakat.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Danantara Siap Beroperasi, Muliaman Hadad Serahkan PP dan Perpres ke Mensesneg Pagi Ini