Ayah Bayi Korban Daycare Depok Datangi Bareskrim

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 01 Agu 2024 18:47 WIB

Seorang ayah dari korban penganiayaan di Wensen School Depok mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (1/8). Ayah balita nan jadi korban penganiayaan di daycare Depok mendatangi Bareskrim Polri berbareng pengacara, Anindytha Arsa Prameswari. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Arief selaku ayah dari HW, bayi berumur sembilan bulan nan menjadi korban penganiayaan di daycare Depok, mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (1/8).

Kuasa norma Arief, Anindytha Arsa Prameswari, kliennya mengadukan kasus penganiayaan nan diduga dilakukan Meita Irianty (MI).

"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat nan datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," kata Anindytha di Bareskrim Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anindytha berambisi dengan kejuaraan itu, Bareskrim Polri dapat memberikan asistensi dan mengawasi proses investigasi nan melangkah di Polres Metro Depok. Ia juga meminta Meita Irianty nan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diproses norma sesuai patokan nan berlaku.

"Kasus ini diberikan atensi khusus, di mana di dalamnnya kita bakal memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum. Terhadap para korban, saksi dan juga para teman-teman nan mendukung kasus ini," tuturnya.

Anindytha juga memohon perlindungan kepada kliennya dan korban penganiayaan lainnya. Sebab, terdapat berita bahwa pelaku merupakan kerabat dari salah satu eks personil DPR.

"Kami juga memohon adanya perlindungan norma dan juga tim asistensi terhadap korban pelapor nan kemarin telah melaporkan," tutur Anindytha.

"Awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu family dari pihak musuh merupakan salah satu mantan personil dewan," imbuhnya.

Polres Metro Depok telah menetapkan Pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berumur sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita nan jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional