Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Rp15 Juta untuk Judi Online

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap lantaran menjual anak kandungnya nan tetap berumur 11 bulan. Selain RA, polisi juga turut menangkap HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi.

Kasus ini bermulai saat RA memandang sebuah unggahan di akun FB tentang seseorang nan beriktikad membeli bayi. Unggahan itu dibuat oleh pelaku MON.

Melihat unggahan itu, RA kemudian berkomunikasi dengan MON melalui FB Messenger dan Whatsapp. Setelahnya, keduanya pun bermufakat untuk berjumpa di wilayah Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA nan merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban nan sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan argumen ke tempat saudara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota David Yanuar Kanitero kepada wartawan, Senin (7/10).

Kemudian, di letak itu terjadi kesepakatan jual beli antara RA dan MON. Dalam kesepakatan itu, bayi nan dijual RA dibeli dengan nilai Rp15 juta.

David menyebut penjualan bayi itu dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya alias ibu dari bayi. Sebab, sang istri berada di Kalimantan untuk bekerja.

"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena berprasangka ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," tutur David.

Mendengar perihal itu, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun sukses menangkap tiga pelaku.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, RA mengaku menjual anak kandungnya lantaran kebutuhan ekonomi.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk melakukan gambling online," ucap Ade Ary.

Sementara itu, motif kedua pelaku lainnya nekat membeli bayi itu lantaran mereka belum diberikan keturunan selama 10 tahun pernikahan.

"Alasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok bakal dijelaskan secara rinci dan tetap terus didalami oleh penyidik," ujarnya.

Ketiga pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 76F dan alias Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional