Ayah Eki Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Aniaya Terpidana Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eki, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim mengenai dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

"Kami hari ini membikin laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya Rudiana nan juga ayah Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Iptu Rudiana disebut menganiaya setelah ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Ia menyebut tindakan itu dilakukan Rudiana saat berkedudukan Aiptu dan bekerja di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. Oleh karena itu, Jutek juga mempertanyakan argumen Rudiana melakukan penyelidikan sendiri mengenai kasus kematian anaknya.

"(Penyelidikan) dilakukan sendiri apalagi dalam kesaksian anggotanya nan kami baca dalam BAP (berita aktivitas pemeriksaan) apalagi dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," tuturnya.

"Terjadi penganiayaan, apalagi ini terjadi kepala itu dipukul sampai menempel benda, apalagi ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul alias enggak, kan gitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jutek berambisi Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk membikin terang benderang perkara kasus pembunuhan Vina.

"Kita harapkan pihak kepolisian dalam perihal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan nan kita berikan beserta semua bukti nan kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya pada 21 Mei lampau Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Atas status tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya pun mengusulkan Praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan proses pertimbangan tetap terus dilakukan oleh masing-masing divisi. Ia menyebut pertimbangan juga dilakukan untuk menentukan langkah nan nantinya bakal diambil mengenai kasus tersebut.

"Proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, teman-teman dari Propam dengan Itwasum bakal bekerja sama untuk memandang ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional