Ayah Pembunuh Empat Anak Jagakarsa Divonis Mati oleh Hakim PN Jaksel

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 17 Sep 2024 13:02 WIB

Majelis pengadil PN Jaksel di dalam putusannya menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan KDRT, sehingga dijatuhi vonis pidana mati. Terdakwa ayah nan membunuh empat anak di Jagakarsa Jaksel, Panca Darmansyah. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis balasan mati, Selasa (17/9).

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan bentuk dalam rumah tangga.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan bentuk dalam lingkup rumah tangga," kata pengadil ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh lantaran itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Vonis pengadil itu sama dengan tuntutan jaksa penutut umum sebelumnya. Pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (12/8), jaksa menuntut terdakwa dijatuhi balasan pidana mati.

Kala itu, di dalam tuntutannya, jaksa meyakini Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja dan terlebih dulu menggunakan rencana.

Jaksa mengungkapkan ada tiga perbuatan nan memberatkan Panca ialah membikin luka mendalam bagi Saksi DM lantaran telah kehilangan keempat anaknya. Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan nan membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Panca Darmansyah ditangkap polisi setelah membunuh empat anaknya di area Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023 lalu. Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu bilik di sebuah rumah.

Dalam sidang pembacaan putusan hari ini, pengadil menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah peralatan bukti mengenai pembunuhan nan dilakukan Panca dimusnahkan.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional