Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus suap pengurusan perkara pembunuhan nan menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MW jadi tersangka setelah diperiksa interogator dan ditemukan bukti-bukti nan cukup mengenai suap dan gratifikasi.
"Sehingga interogator meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qohar menuturkan MW menyiapkan sejumlah duit untuk diberikan kepada pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa norma Ronald Tannur nan terseret kasus pembunuhan.
Menurut Qohar, Meirizka merupakan kawan berkawan Lisa Rahmat lantaran anak mereka satu sekolah. Keduanya kemudian pertama kali berjumpa pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur.
"Dalam pertemuan itu, LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya nan perlu dibiayai mengenai langkah nan ditempuh," kata Qohar.
Selanjutnya, Lisa meminta tolong kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis pengadil PN Surabaya nan mengadili perkara Ronald Tannur.
LR dan MW sepakat bahwa duit pengurusan perkara disiapkan MW. Jika ada duit LR terpakai, bakal diganti oleh MW.
Qohar mengungkapkan selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan duit kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
"LR juga menalangi lebih dulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis pengadil dimaksud," katanya.
Kuasa Hukum MW, Filmon Lay, mengatakan kliennya bakal menaati proses norma nan berjalan. "Diperiksa kurang lebih lima jam (di Kejati Jawa Timur). Pada intinya pengguna kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap.
Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik juga menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik dari para tersangka.
Ada pula eks pejabat MA Zarof Ricar nan sekarang juga jadi tersangka. Di rumahnya, ditemukan duit tunai senilai Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram. Uang itu diduga berasal dari pengurusan beragam perkara di lingkungan MA sejak 2012-2022.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]