Babak Baru Kasus Vina dan Rentetan Kejanggalannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon memasuki babak baru usai Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan kesaksian tiruan oleh Aep dan Dede.

Aep diketahui merupakan pekerja pencucian kendaraan nan menjadi salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Vina. Kesaksian Aep tersebut tercatat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nan dilakukan Iptu Rudiana selaku ayah korban Eki.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan proses penyelidikan dimulai lewat gelar perkara awal dengan memanggil pihak-pihak pelapor, pada Selasa (23/7) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," jelasnya kepada wartawan dalam konvensi pers.

"Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," imbuhnya.

Gelar perkara awal itu dilakukan untuk mengetahui persoalan ataupun objek nan dilaporkan.

Melalui proses penyelidikan, nantinya interogator juga bakal mendalami apakah betul ditemukan dugaan unsur pidana seperti nan dilaporkan alias tidak.

Pelaku buron

Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki nan terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, diketahui kembali mencuat ke publik usai difilmkan dan dirilis di layar lebar.

Keberadaan tiga dari sebelas pelaku pembunuhan nan buron ialah Pegi namalain Perong, Andi serta Dani kembali dipertanyakan lantaran tak kunjung terungkap setelah 8 tahun lamanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kemudian menangkap Pegi Setiawan namalain Pegi Perong nan disebut sebagai salah satu buronan pada Selasa (21/5) malam.

Pasca penangkapan Pegi, polisi juga menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eki. Polisi berdasar tidak ditemukan perangkat bukti alias keterangan saksi mengenai nan mendukung soal keberadaan kedua DPO itu.

Saka Tatal mengaku korban salah tangkap

Salah satu terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Saka menyatakan tidak pernah mengenal sosok kedua korban pembunuhan tersebut.

Ia mengaku heran kenapa polisi turut menyeretnya dalam kasus itu. Saka menjelaskan penangkapan terhadap dirinya terjadi pada 31 Agustus 2016, ketika tetap berumur 15 tahun saat dimintai tolong oleh pamannya, Eka Sandi untuk mengisi bensin sepeda motor.

Ketika hendak mengembalikan motor itulah, kata dia, terdapat sejumlah personil polisi di letak dan tengah mengamankan beberapa orang, termasuk pamannya.

"Sama korban saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampai dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5).

Saka menyatakan tak diberikan penjelasan apapun oleh abdi negara kepolisian dan langsung dibawa ke instansi Polres Cirebon Kota berbareng nan lain.

Penetapan tersangka Pegi dibatalkan

Status penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat sidang praperadilan, pada Senin (8/7).

Hakik Tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan. Dalam putusannya, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses investigasi nan dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

Keterangan palsu Dede 

Setelah kisruh penanganan kasus pembunuhan Vina, saksi Dede akhirnya muncul ke publik lewat video nan diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan kesaksian tiruan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia mengatakan sedari awal tidak tahu menahu bahwa para terpidana berada di letak tewasnya Vina dan Eky. Dede baru mengetahui ada kecelakaan sekitar dua hari setelah peristiwa itu terjadi dari info orang-orang sekitar.

Dede bercerita saat itu Aep menghubungi dirinya melalui telepon pada malam hari dan meminta agar dapat ditemani ke Polsek Cirebon.

Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana nan merupakan ayah Eky. Namun, dia menegaskan tak menerima penghasilan apapun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.

Dede mengaku tidak pernah memberikan keterangan (BAP) di Polda Jawa Barat mengenai kasus pembunuhan Vina seperti nan tertuang dalam isi putusan pengadilan.

Merespons perihal itu tim norma Iptu Rudiana melayangkan gugatan terbuka terhadap Dede dan Dedi Mulyadi. Menurut tim hukum, tuduhan mengarahkan keterangan tiruan dalam kasus pembunuhan Vina merupakan fitnah.

"Karena ini memang sudah viral dan sudah membikin tuduhan di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami gugatan terbuka kerabat Dede," kata salah satu kuasa norma Rudiana nan juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni, di Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Kemudian, Dedi Mulyadi dinilai telah menyebarkan buletin bohong dan fitnah. Pitra mengatakan perihal ini merupakan pencemaran nama baik.

"Kami juga melayangkan gugatan terhadap Dedi Mulyadi lantaran telah membikin video dan menyebarkan buletin bohong ataupun tuduhan dan mendistribusikan mengenai dengan muatan nan mencemarkan nama baik ini," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan gugatan terhadap Liga Akbar lantaran dianggap telah menggiring opini nan menyudutkan Rudiana.

Pitra mau tiga orang itu meminta maaf secara terbuka dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, pihaknya menakut-nakuti bakal menyeret tiga orang itu ke ranah hukum.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional