Badai PHK Ancam Buruh, KASBI: Karena Omnibus Law Cipta Kerja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan ada sekitar 32.064 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja alias PHK pada periode Januari hingga Juni 2024. Kasus pemecatan paling banyak terjadi di Pulau Jawa dengan jumlah tertinggi berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, ialah 7.469 orang. 

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarto mengatakan angin besar PHK nan terjadi lantaran beragam alasan. Dia mencontohkan dalam PHK di sektor industri padat karya seperti sepatu, perusahaan menyatakan lantaran adanya penurunan permintaan. Selain itu, perusahaan juga kerap menggunakan argumen efisiensi kerja. 

“PHK pekerja saat ini lebih mudah lantaran pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 turunanya, lantaran secara hitung-hitungan nilai pesangon saat ini makin kecil. Posisi bargaining pesangon pekerja makin minim dan makin hilang. Artinya, pengusaha berani melakukan PHK buruh, lantaran dilegitimasi oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Sunarto saat dihubungi pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Meski demikian, Sunarto bercerita kadang kala perusahaan justru membuka lowongan pekerjaan usai melakukan PHK tenaga kerja mereka. “Perusahaan kembali membuka lowongan kerja dengan sistem kerja kontrak, outsourcing, harian lepas, apalagi sistem magang,” kata dia. 

Dia mencontohkan dalam kasus nan didampingi KASBI, PT PWI di Serang usai melakukan PHK justru membuka pabrik baru di Jepara, Jawa Tengah. Kondisi itu juga terjadi di PT KMK Global nan membuka pabrik di Salatiga, Jawa Tengah dan di PT Unitama Sari Mas juga membuka pabrik di Tangerang. 

“KASBI selalu melakukan pendampingan, pembelaan hukum, baik secara litigasi dan nonlitigasi, apalagi audiensi dan juga aksi-aksi di instansi pemerintahan terkait,” kata Sunarto. 

Dalam kasus nan didampingi KASBI, Sunarto mengatakan, ada beberapa perusahaan nan tak bayar pesangon sesuai ketentuan. Dia mengatakan buruh nan kena PHK kudu berbulan-bulan menunggu pesangon itu cair.

"Buruh kudu berjuang dulu berbulan-bulan untuk mendapatkan kewenangan pesangon secara maksimal. Tak jarang para pekerja sembari bekerja sampingan menjadi driver online-ojek online, pekerja bangunan, jualan jd pedagang kaki lima, dan lain-lain,” kata Sunarto.

Selanjutnya: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta tengah berupaya....

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis