Badai PHK Mengintai, Cek Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tetap terus berlanjut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, terdapat 32.064 pekerja/buruh nan terdampak PHK pada periode Januari hingga Juni 2024. 

Adapun korban PHK berkuasa untuk mengusulkan klaim tunjangan pengangguran alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) nan merupakan program kerjasama antara Kemnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

“Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan nan layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP tersebut. 

Namun, tidak semua pekerja terkena PHK memenuhi kriteria sebagai penerima faedah JKP, seperti pekerja nan mengundurkan diri, abnormal total tetap, pensiun, meninggal dunia, alias perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) nan masa kerjanya sudah lenyap sesuai dengan periode kontrak. 

Syarat Klaim JKP

Berikut kriteria pekerja terdampak PHK nan berkuasa menerima JKP:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Belum mencapai usia 54 tahun ketika terdaftar sebagai peserta.

- Peserta pada pemberi kerja/badan upaya (PK/BU) skala upaya menengah dan besar nan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

- Pekerja pada PK/BU skala mini dan mikro nan minimal mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

- Terdaftar sebagai pekerja penerima bayaran pada badan upaya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

Selain itu, calon penerima tunjangan pengangguran juga kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Telah melalui masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat enam bulan dibayar berturut-turut.

- Mengajukan klaim sejak dinyatakan PHK hingga maksimal tiga bulan.

- Mengalami kasus PHK nan dibuktikan dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari dinas nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian ketenagakerjaan kabupaten/kota; perjanjian berbareng nan telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; alias petikan/putusan pengadilan hubungan industrial nan telah berkekuatan norma tetap.

- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

- Bersedia aktif mencari lowongan pekerjaan dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK). 

Iklan

Cara Klaim JKP

Berikut tahapan pengajuan klaim faedah tunjangan pemerintah: 

- Pelaporan Kasus PHK

- Pengusaha wajib memberitahukan perubahan info peserta nan mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal tujuh hari kerja sejak kejadian. Pelaporan dilakukan dengan langkah mengisi blangko Lapor PHK melalui jasa Wajib Lapor Ketenagakerjaan nan dapat diakses melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id. 

- Calon penerima juga dapat mengisi blangko Lapor PHK secara berdikari melalui portal SIAPKerja. Portal web SIAPKerja dapat diakses melalui tautan siapkerja.kemnaker.go.id. 

Pengajuan Klaim

Berikutnya, peserta nan terkena PHK dapat mengusulkan klaim faedah tunjangan pengangguran melalui portal SIAPKerja. Klaim dilakukan dengan mengisi info dan mengunggah dokumen-dokumen nan dipersyaratkan. 

- Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan kemudian bakal melakukan verifikasi dan pengesahan info peserta. Apabila memenuhi kriteria penerima, maka faedah bakal disalurkan kepada peserta. 

Penerimaan Manfaat

Penerima faedah bakal mendapatkan duit tunai bulan pertama setelah mengusulkan klaim dan melakukan asesmen alias penilaian diri. Selanjutnya, duit tunai bulan kedua hingga kelima dapat diajukan maksimal lima hari setelah tanggal referensi pengajuan manfaat. 

Sementara duit tunai bulan keenam diajukan paling sigap lima hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian JKP dan paling lambat pada akhir bulan keenam. Untuk menyatakan duit tunai bulan kedua hingga keenam, peserta kudu melampirkan bukti melamar pekerjaan minimal kelima perusahaan dalam satu bulan, bukti panggilan tes alias wawancara minimal satu perusahaan dalam satu bulan, dan memenuhi presensi training kerja bulan sebelumnya minimal 80 persen kehadiran. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis