Badan Karantina Laporkan 26 Pelanggaran Hingga Oktober 2024, Berpotensi Rugikan Negara Rp 196,12 Miliar

Sedang Trending 3 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Karantina Indonesia (Barantin) melaporkan ada 26 pelanggaran norma karantina ikan pada periode Januari-Oktober 2024. Dari jumlah itu, Barantin menyebut ada potensi kerugian negara nan bisa diselamatkan dari komoditas ikan sebesar Rp 196,12 miliar.

“Ini dari 26 norma karantina ikan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin Hudiansyah Is Nursal kepada awak media di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta di Tanjung Priok, pada Selasa, 19 November 2024.

Hudiansyah mengatakan jumlah itu berpotensi lebih besar jika setiap pelanggaran norma karantina telah selesai dihitung. Dia menyebut Baratin tetap menghitung jumlah kerugian negara akibat pelanggaran norma karantina dari seluruh komoditas. "Kami terus update. Ini L,” kata  dia.

Barantin mencatat pada periode Januari-Oktober 2024 itu telah terjadi pelanggaran norma karantina nan melibatkan lobster 1.416.515 ekor, ikan hias alias hidup 240 ekor, produk olahan perikanan 11.811 kilogram, dan lain-lain sebanyak 81 picis.

Dalam periode nan sama, Hudiansyah bercerita petugas karantina juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan burung liar sebanyak 6.514 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Oktober lalu. Tadinya, burung-burung tersebut bakal diselundupkan ke Tangerang, Banten. 

Petugas karantina di Banten, kata Hudiansyah, juga pernah menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi seorang penduduk negara India. Pada peristiwa nan terjadi pada 5 November 2024 itu,petugas menemukan dua ekor primata Lutung Budeng, satu ekor burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor burung Serindit Jawa. 

Sementara, pada 17 Oktober 2024, Barantin juga menggagalkan upaya penyelundupan bibit cerah lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. “Karantina tidak semua berangkaian dengan penegakan hukum,  tapi dalam konteks hari ini karantina masuk desk pencegahan penyelundupan,” kata dia. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis