TEMPO.CO, Jakarta - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex digembok Bursa Efek Indonesia (BEI) usai putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu. Di tengah kondisi tersebut, tercatat ada 8.158.743.000 lembar alias setara 39,89 persen saham milik penanammodal retail alias masyarakat nan tetap tertahan. Harga terakhir saham Sritex tercatat berada di level 146 per lembar. Sehingga, jika ditaksir total duit masyarakat nan tetap tersangkut di dalam perusahaan pailit tersebut nilainya Rp1,19 triliun.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang pengaruh Sritex, PT Huddleston Indonesia menjadi pengendali dengan kepemilikan 12.072.841.076 lembar alias setara 59,03 persen saham Sritex. Selain itu, tercatat ada beberapa nama seperti Iwan Kurniawan, Vonny Imelda Lukminto, Margaret Imelda, dan Lenny Imelda Lukminto nan menjadi pemilik lebih dari satu juta lembar saham.
Tidak banyak nan bisa dilakukan oleh para penanammodal retail saat ini. Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan suspensi nan dialami SRIL otomatis membikin penanammodal retail tidak bisa melakukan tindakan buy alias sell baik di pasar regular, pasar tunai, maupun pasar negosiasi “Investor retail dituntut untuk lebih prudent, menunggu tindakan korporasi dari SRIL selanjutnya,” kata Nafan kepada Tempo, Kamis, 31 Oktober 2024.
Usai diputus pailit, Sritex berbareng PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries nan tergabung dalam Grup Sritex menunjuk kuasa norma dari instansi norma Aji Wijaya & Co untuk mewakili perusahaan menangani upaya norma kasasi terhadap putusan pembatalan homologasi. Di tengah proses itu, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salim menyatakan operasional perusahaannya tetap melangkah normal.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara alias suspensi Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) namalain Sritex di seluruh pasar sejak Senin, 28 Oktober 2024 hingga pengumuman bursa lebih lenjut. Langkah ini berasas putusan pengadilan nan menyatakan Sritex dalam keadaan pailit dan tidak ada kepastian atas kelangsungan upaya sekaligus info material nan dipublikasi.
Iklan
Mengenai putusan tersebut, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan suspensi tersebut bertindak untuk semua jenis perdagangan saham dan merupakan tindak lanjut dari suspensi nan sudah bertindak sejak 18 Mei 2021. “Saya kira pengumuman suspensi kemarin kan untuk memastikan di semua pasar. Sesuai dengan SOP-nya,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa, 29 Oktober 2024.
Mengenai kondisi SRIL Jeffrey juga berpesan agar penanammodal selalu mengambil keputusan secara rasional. Selain itu juga menyesuaikan dengan profil akibat masing-masing. Menurutnya, penanammodal Sritex sudah tidak mempunyai likuiditas dalam jangka waktu nan lama dan dia berambisi ada jalan keluar nan terbaik bagi mereka.
Pilihan editor: Prabowo Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua Tim Kebut Swasembada Energi