Bahlil Tunjuk Mantan Napi Korupsi Idrus Marham Jadi Waketum Golkar

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 07 Nov 2024 19:52 WIB

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk mantan napi korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029. Idrus Marham ditunjuk jadi Wakil Ketua Umum Golkar oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Idrus Marham sebagai Wakil Ketua Umum Golkar periode 2024-2029 bagian Fungsi Kebijakan Publik 2.

Idrus adalah mantan napi korupsi proyek PLTU Riau-1.

Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam konvensi pers pengumuman jejeran komplit DPP Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Golkar, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berikut, Pak Idrus Marham, Wakil Ketua Umum kegunaan Kebijakan Publik 2," kata Bahlil.

Selain Idrus, Bahlil juga menunjuk sembilan kader Golkar lain untuk duduk sebagai Wakil Ketua Umum Golkar 2024-2029. Para Wakil Ketua Umum Golkar nan baru diumumkan Bahlil adalah sebagai berikut:

Wakil Ketua Umum bagian Kepartaian Kahar Muzakkir, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antarlembaga Bambang Soesatyo (Bamsoet), dan Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 2 Adies Kadir.

Lalu, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum bagian Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Kalimantan Wihaji, dan Wakil Ketua Umum kegunaan Elektoral 1 Ace Hasan Syadzily.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Fungsi Elektoral 2 Meutya Hafid, dan Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur Emanuel Melkades Laka Lena.

Kasus Idrus Marham

Idrus sempat terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Agustus 2018.

Idrus Marham dijerat dengan Pasal 12 huruf a alias Pasal 12 huruf b alias Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP alias Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Idrus Marham mulai menjalani sidang dakwaan dengan didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Hukuman Idrus diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nan menerima banding KPK.

Idrus kemudian mengusulkan kasasi dan dikabulkan MA. Hukumannya berkurang menjadi 2 tahun penjara. Pada 11 September 2020 Idrus resmi bebas dari penjara.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional