Baleg Bantah RUU Pilkada Buat Jegal Parpol atau Sosok Maju di Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 20:31 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi namalain Awiek menjelaskan argumen pihaknya lebih memilih mengikuti putusan MA, daripada putusan MK atas uji materi UU Pilkada. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidowi namalain Awiek membantah dugaan bahwa revisi UU Pilkada merespons putusan MK No. 60 untuk menjegal siapapun maju di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.. (CNNIndonesia/Farid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi namalain Awiek membantah dugaan bahwa revisi UU Pilkada merespons putusan MK No. 60 untuk menjegal siapapun maju di Pilgub DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi unik Jakarta," kata Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek menyebut RUU Pilkada itu nantinya bakal bertindak secara umum meliputi seluruh Pilkada serentak 2024 tanpa terkecuali.

Politikus PPP itu menyatakan draf RUU Pilkada soal pemisah usia minimum kandidat nan merujuk ke putusan MA juga bukan sebagai langkah meloloskan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Ia menyebut perihal itu tak ada niatan untuk meloloskan calon tertentu. Awiek mengatakan sekarang mereka tengah menghadapi azas kedaruratan, mengingat masa pendaftaran paslon nan kian dekat.

"Seluruh rakyat Indonesia nan berumur 30 tahun pada Februari nan bakal datang berkuasa mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur alias calon wakil gubernur," ujarnya.

Awiek pun mengungkap argumen Baleg memilih merujuk ke putusan MA soal pemisah usia calon kepala wilayah daripada putusan MK atas uji materi UU Pilkada.

Menurut pihaknya, putusan MA lebih komprehensif lantaran menyatakan paslon kudu berumur 30 Tahun pada saat pelantikan.

Sementara, MK dalam putusan Nomor 70 menolak permohonan pemohon untuk menetapkan minimal berumur 30 Tahun pada saat penetapan paslon.

"Undang-Undang Pilkada itu hanya disebut usia 30 tahun, tidak disebutkan kapan. Nah, putusan Mahkamah Agung justru lebih tegas, 30 tahunnya sejak pelantikan," ucapnya.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional