Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 Paket UU Politik Lewat Omnibus Law

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kesempatan untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode campuran Omnibus Law.

Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu. Doli menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama perlu dievaluasi lantaran sejumlah masalahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita kudu mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi lantaran itu saling mengenai semua ya," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

Adapun rincian delapan UU nan bakal direvisi dengan metode omnibus law itu adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurut Doli, berasas hasil rapat pada kesempatan, dari sejumlah UU tersebut, ada kemauan berbareng untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.

"Nah tapi jika kita lihat dari obrolan Baleg hari ini, jika kita bicara tentang soal politiknya aja, itu tadi. Pemilu dan Pilkada dijadikan satu," katanya.

Doli mendorong agar jika semua fraksi sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu alias sejumlah UU politik nan lain, langkahnya kudu dimulai di awal periode ini. Dengan begitu dia berharap, UU itu nantinya bisa bertindak untuk Pemilu 2029 mendatang.

"Nah sehingga kelak 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi udah. Kalau kita ubah sistem barunya, jadi kita cuma, jika lantaran katakanlah ada perubahan nan baru gitu, kita cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun, tiga tahun, kira-kira," katanya.

Usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) nan datang dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.

"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah alias kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata dia nan karib disapa Ninis itu.

Dorong revisi UU Parpol

Sebelumnya di dalam rapat dengan Baleg DPR, Perludem juga  mendorong DPR merevisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Pimpinan dan juga personil Badan Legislasi nan saya hormati, kami juga mendorong revisi untuk Undang-Undang Partai Politik," kata Ninis di dalam rapat tersebut.

Ninis menyebut UU Partai Politik nan bertindak sekarang telah lama tak direvisi. Ia menilai sekarang UU tersebut pun sudah kudu diperbaiki. Salah satu nan disorot oleh Ninis adalah mendorong perbaikan terhadap kerakyatan intraparpol.

"Misalnya mengenai dengan gimana mendorong kerakyatan internal partai politik nan semakin baik, sehingga partai politik kita menjadi partai politik nan semakin terlembaga," ujarnya.

Ia menyatakan perihal itu sangatlah krusial lantaran di sistem politik Indonesia, partai politik memegang fungsinyang sangat signifikan.

"Hari ini semua pengisian pejabat publik kudu dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik nan bisa lebih terlembaga dengan baik," ucap dia.

Pada saat nan sama, Ninis mengatakan Perludem juga mendorong revisi UU Pemilu dan Pilkada. Ia menyoroti UU 7/2017 tentang Pemilu merupakan salah satu UU nan paling sering diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

"Telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan," ujarnya.

(thr, mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional