Baleg DPR: Indonesia 'Hyper Regulations', Punya 43 Ribu Undang-Undang

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 30 Okt 2024 20:42 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan Indonesia merupakan negara nan mempunyai banyak patokan Undang-Undang alias hyper regulations. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan Indonesia merupakan negara nan mempunyai banyak patokan Undang-Undang alias hyper regulations. (CNNIndonesia/Muhammad Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengaku kaget Indonesia menjadi negara nan mempunyai banyak aturan Undang-Undang alias hyper regulations.

Menurut Doli, dalam hasil rapat Baleg DPR baru-baru ini, Indonesia mempunyai sekitar 43 ribu Undang-Undang.

"Ternyata kita dapat info bahwa Indonesia ini termasuk negara nan hyper regulation. Ada 43 ribu undang-undang katanya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Doli mengaku belum bisa menilai apakah dengan jumlah itu baik alias tidak. Namun, jika dalam satu UU bisa mengatur dengan rinci sebuah aturan, menurutnya lebih baik.

"Kalau misalnya ada satu undang-undang nan komplit bicara tentang prinsip sampai perihal nan teknis gitu ya, kayak tadi pemilu itu, ya menurut saya kan lebih bagus," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Doli menyusul wacana untuk menyederhanakan sejumlah UU mengenai pemilu, terutama UU Pemilu dan Pilkada. Dalam rapat tersebut mengemuka usulan agar dua RUU itu disatukan.

Doli juga mengusulkan untuk merevisi delapan UU politik menjadi paket UU Politik Omnibus Law, nan di dalamnya terdiri dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU DPRD, hingga UU Desa.

"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita kudu mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi lantaran itu saling mengenai semua ya," kata Doli.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional