Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR disebut tengah mengkaji wacana untuk merevisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Saat ini rencana revisi itu tetap dalam tahap pengkajian oleh Tenaga Ahli Baleg DPR.
"Bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita bakal melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata personil Baleg DPR, Guspardi Gaus saat dihubungi, Senin (20/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut ada substansi pokok dalam wacana revisi UU Polri, ialah mengenai perpanjangan pemisah usia pensiun Polri. Kabarnya, ada empat kategori yang bakal diatur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pemisah usia pensiun bagi semua personil Polri dari semula 58 tahun menjadi 60. Kedua, masa pensiun bagi personil Polri nan mempunyai skill unik bisa diperpanjang menjadi 62 tahun.
Ketiga, pemisah usia pensiun Polri nan menduduki kedudukan fungsional menjadi 65 tahun. Dan terakhir, pemisah usia bagi Perwira bintang empat alias Kapolri nan bakal diatur lewat Keputusan Presiden.
"Apakah betul nan berangkaian terhadap masa pensiun dan memperpanjang masa kedudukan fungsional itu. Bisa juga perihal kewenangan lain jika dianggap krusial oleh fraksi-fraksi lain nan ada di DPR," ucap Guspardi.
Namun, ucap Guspardi, revisi itu secara resmi baru bakal diusulkan setelah kajian oleh Tenaga Ahli DPR rampung.
"Masih dilakukan kajian oleh Tim Ahli, dan itu tetap dibahas. Kalau itu sudah selesai tentu bakal disampaikan ke ketua Baleg, dan ketua Baleg pasti bakal menyampaikan kepada personil Baleg untuk dilakukan pembahasannya," katanya.
Sementara, sejumlah ketua Baleg dan para personil lain belum mau angkat bunyi soal rencana revisi UU Polri. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Di Baleg belum dibahas," ujar Wakil Ketua Baleg dari PDIP, M Nurdin saat dikonfirmasi.
Namun begitu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad tak membantah rencana revisi UU Polri. Dasco menyebut RUU Polri untuk menyeragamkan masa pensiun personil Polri dengan para penegak norma lain, terutama dari Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang itu agar juga semua sama di antara para penegak norma ini, kita kemudian melakukan juga revisi," katanya.
(thr/isn)
[Gambas:Video CNN]